• Phone(+62) 321-870797
  • Gmailinfo@bankjombang.co.id
Kredit Infrastruktur Desa adalah kredit yang diberikan kepada tim pelaksana program pembangunan infrastruktur desa yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan desa, yang tersusun dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintahan) Desa.

Ketentuan

  • Plafon kredit s/d Rp. 250.000.000,-
  • Jangka waktu maksimal 1 tahun
  • Pembayaran angsuran sistem musiman
  • Pembangunan desa dilakukan lebih terencana

Syarat

  • Fotocopy KTP tim pelaksana
  • Fotocopy KK tim pelaksana
  • RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) proyek
  • Fotocopy RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
  • Fotocopy APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
  • Fotocopy RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa)
  • SK asli Kepala Desa terkait penunjukan TIm Pelaksana.