Syarat dan Ketentuan Penggunaan Jombang Kita Pay (Terms and Conditions)
- DEFINISI
-
- Jombang Kita Pay adalah aplikasi pembayaran dan/ atau pembelian berbagai layanan Biller secara elektronik dengan menggunakan Uang Elektronik SpeedCash.
- PT Bimasakti Multi Sinergi adalah penerbit uang elektronik SpeedCash, serta pemegang hak milik dan pengelola sistem pembayaran elektronik Aplikasi Jombang Kita Pay.
- Pengguna Jombang Kita Pay adalah orang perorangan atau badan hukum, dan telah melakukan registrasi akun Jombang Kita Pay melalui aplikasi Jombang Kita Pay yang telah di Download melalui Google Play Store dan/ atau melalui website Jombang Kita Pay.
- PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Pengguna Jombang Kita Pay setiap kali melakukan Transaksi pada Aplikasi/ Akun Jombang Kita Pay miliknya.
- Top Up Saldo adalah aktivitas menambah/ memasukkan/ mengisi deposit Uang Elektronik SpeedCash pada Aplikasi/ Akun Jombang Kita Pay melalui beberapa metode antara lain, transfer bank, transfer sesama Pengguna Jombang Kita Pay, transfer melalui Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket), atau pun melalui media lain yang disediakan PT Bimasakti Multi Sinergi.
- Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna Jombang Kita Pay yang dibuka oleh Bank pada saat mendaftar layanan Jombang Kita Pay, untuk dipergunakan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Jombang Kita Pay.
- Broadcast Message adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dikirimkan oleh sistem Jombang Kita Pay secara otomatis ke Pengguna Jombang Kita Pay yang hanya memuat penawaran – penawaran promo dan iklan berikut link Saluran Resmi Jombang Kita Pay (website resmi Jombang Kita Pay), tanpa memuat permintaan data pribadi dan data login (Nomor handphone, PIN dan OTP) aplikasi milik pengguna Jombang Kita Pay.
- Transaksi adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jombang Kita Pay menggunakan Akun Jombang Kita Pay miliknya antara lain: Pembayaran, Transfer dan Tarik Tunai, TOP-UP E-money, Pembayaran Tagihan Bulanan (manual/auto debit), Pembelian pulsa, Paket Data & Voucher Game, Pembelian Tiket Transportasi, Pengiriman Barang, Penjualan Barang dan transaksi lain sesuai Ketentuan Penggunaan Aplikasi Jombang Kita Pay yang diatur dalam Terms & Conditions ini.
- Ketentuan Penggunaan adalah Ketentuan Penggunaan Aplikasi Jombang Kita Pay milik PT Bimasakti Multi Sinergi yang diatur selanjutnya dalam Terms & Conditions ini.
- REGISTRASI JOMBANG KITA PAY
-
- Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi Pengguna Jombang Kita Pay dapat memperoleh Akun Jombang Kita Pay dengan cara mengunduh (download) aplikasi Jombang Kita Pay melalui google playstore menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android, melalui Website Resmi Jombang Kita Pay, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, nomor handphone, dan alamat email pada aplikasi Pengguna Jombang Kita Pay.
- Registrasi Akun Jombang Kita Pay hanya dapat dilakukan melalui Saluran Resmi Jombang Kita Pay sebagaimana dimaksud poin 1. Registrasi yang dilakukan diluar Saluran Resmi Jombang Kita Pay bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi.
- Untuk menggunakan fitur payment pada Aplikasi Jombang Kita Pay, Pengguna Jombang Kita Pay harus terlebih dahulu melakukan Top Up Uang Elektronik/ Saldo SpeedCash pada Aplikasi/ Akun Jombang Kita Pay, melalui transfer ke rekening bank yang tampil pada aplikasi, transfer sesama Pengguna Jombang Kita Pay, Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket) atau sarana pembayaran lain yang ditentukan oleh Jombang Kita Pay.
- KETENTUAN PENGGUNAAN
-
- Pengguna Jombang Kita Pay wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik sendiri, dan Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Pengguna Jombang Kita Pay sepenuhnya.
- Setiap Pengguna Jombang Kita Pay dapat melakukan penggantian nomor ponsel yang terdaftar pada akun Jombang Kita Pay miliknya dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur Jombang Kita Pay yang disampaikan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi kepada Pengguna Jombang Kita Pay melalui Saluran Resmi Jombang Kita Pay.
- Penggantian nomor ponsel hanya dapat dilakukan setelah PT Bimasakti Multi Sinergi melakukan proses verifikasi terhadap data – data pemohon, dan apabila PT Bimasakti Multi Sinergi menemukan ketidaksesuaian data yang diperlukan terkait dengan penggantian nomor ponsel, maka PT Bimasakti Multi Sinergi berhak menolak permohonan tersebut.
- Segala permohonan, verifikasi dan persetujuan penggantian nomor ponsel hanya boleh dilakukan melalui Saluran Resmi Jombang Kita Pay.
- Pengguna Jombang Kita Pay bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel yang terdaftar dan segala aktivitas transaksi pada akun Jombang Kita Pay miliknya.
- Pengguna Jombang Kita Pay wajib melakukan peningkatan versi (update) aplikasi Jombang Kita Pay.
- Setiap kegagalan transaksi dan/atau kegagalan fungsi fitur dan/atau kerentanan keamanan akun member Jombang Kita Pay yang timbul atas penggunaan aplikasi yang belum dilakukan peningkatan versi aplikasi (update) bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi
- PT Bimasakti Multi Sinergi dan segala pihak yang terafiliasi dengannya tidak pernah mengirimkan permintaan PIN dan/atau OTP milik Pengguna Jombang Kita Pay baik secara tertulis maupun secara lisan baik melalui Saluran Resmi Jombang Kita Pay atau media lain.
- Pengguna Jombang Kita Pay wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP miliknya.
- Pengguna Jombang Kita Pay akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi, dengan besaran biaya SMS sesuai dengan ketentuan masing – masing Operator Seluler.
- Dalam hal Pengguna Jombang Kita Pay kehilangan akses ke akun Jombang Kita Pay miliknya, maka Pengguna Jombang Kita Pay wajib mengajukan pengaduan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Saluran Resmi Jombang Kita Pay dan akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh PT Bimasakti Multi Sinergi terhadap akun Jombang Kita Pay miliknya.
- Atas pengaduan yang diajukan, Pengguna Jombang Kita Pay berhak mendapat tanda terima pengaduan dan informasi tindak lanjut atas pengaduan tersebut dari Saluran Resmi Jombang Kita Pay ke email Pengguna.
- Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan hingga PT Bimasakti Multi Sinergi menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas akun Jombang Kita Pay melalui Saluran Resmi Jombang Kita Pay dan telah melalui proses verifikasi ulang.
- Setiap Transaksi yang dilakukan pada Akun Jombang Kita Pay menjadi tanggung jawab Pengguna Jombang Kita Pay sepenuhnya, sepanjang PT Bimasakti Multi Sinergi belum menerima laporan dari Pengguna Jombang Kita Pay sebagaimana dimaksud pada poin 11 (sebelas).
- Dalam hal terjadi perbedaan antara Laporan Transaksi dan Laporan Mutasi pada Aplikasi Jombang Kita Pay miliknya, maka yang menjadi acuan transaksi adalah Laporan Mutasi.
- Pengguna Jombang Kita Pay wajib melakukan Verifikasi dalam terjadi perbedaan sebagaimana disebutkan pada poin 14 dengan cara menghubungi Saluran Resmi Jombang Kita Pay.
- PT Bimasakti Multi Sinergi berhak melakukan koreksi atas Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Jombang Kita Pay jika terjadi kesalahan posting (pencatatan).
- Pengguna Jombang Kita Pay dapat mengajukan permohonan penutupan akun Jombang Kita Pay miliknya melalui Saluran Resmi Jombang Kita Pay dan PT Bimasakti Multi Sinergi berhak mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berdasarkan hasil verifikasi. Selama PT Bimasakti Multi Sinergi tidak/belum menerima permohonan penutupan akun Jombang Kita Pay dari Pengguna, maka segala transaksi yang terjadi atas akun tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna Jombang Kita Pay sepenuhnya.
- PT Bimasakti Multi Sinergi akan mengembalikan sisa Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Jombang Kita Pay yang permohonan penutupannya telah dikabulkan ke nomor rekening yang ditunjuk oleh pemilik akun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
- Pengguna Jombang Kita Pay menyetujui dan memberikan hak kepada PT Bimasakti Multi Sinergi untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel dan/atau yang digunakan Pengguna Jombang Kita Pay serta berhak untuk menginformasikan nama, ID Akun Jombang Kita Pay, dan/atau data Transaksi Pengguna Jombang Kita Pay kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jombang Kita Pay.
- Dengan membuka dan menggunakan Jombang Kita Pay, maka Pengguna Jombang Kita Pay tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
-
- Keluhan/pengaduan kepada PT Bimasakti Multi Sinergi terkait Aplikasi Jombang Kita Pay hanya dapat diajukan oleh Pengguna Jombang Kita Pay melalui Saluran Resmi Jombang Kita Pay milik PT Bimasakti Multi Sinergi sebagaimana yang tertera dalam ketentuan ini, dan untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut, PT Bimasakti Multi Sinergi berhak meminta Pengguna Jombang Kita Pay untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna Jombang Kita Pay dan dokumen pendukung lainnya.
- PT Bimasakti Multi Sinergi akan menanggapi keluhan Pengguna Jombang Kita Pay sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- PENYELESAIAN SENGKETA
-
- Pengguna Jombang Kita Pay setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna Jombang Kita Pay dengan PT Bimasakti Multi Sinergi akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tidak mengurangi hak PT Bimasakti Multi Sinergi untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.