• Phone(+62) 321-870797
  • Gmailinfo@bankjombang.co.id
Kredit Penerima TPP adalah kredit yang diperuntukan untuk Pegawai Negeri Sipil yang menerima TPP. Dengan Jangka waktu maksimal 2 tahun atau 6 bulan sebelum masa pensiun dengan plafond kredit maksimal 60% dari TPP dan suku bunga kredit sebesar 1% Flat perbulan atau 12% Flat per tahun dengan metode pembayaran auto debet dari tabungan.

Melampirkan Syarat

  • Fotocopy KTP suami istri
  • Fotocopy KK dan Surat Nikah
  • Fotocopy SK Pengangkatan Terakhir
  • Fotocopy SK Kepangkatan Terakhir
  • Fotocopy SK Kenaikan Gaji Terakhir
  • Fotocopy SK Kartu Pegawai
  • Daftar Rinci Penerima TPP
  • Daftar Rinci Penerima Gaji
  • Surat Kuasa Auto Debit Rekening