
- Phone(+62) 321-870797
- Gmailinfo@bankjombang.co.id
Kredit Infrastruktur Desa adalah kredit yang diberikan kepada perorangan maupun non perorangan (badan usaha) sebagai mitra proyek pembangunan desa yang digunakan untuk modal kerja, dan/atau pembiayaan pembangunan desa, yang tersusun dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintahan) Desa.
Keunggulan
- Plafon kredit s/d Rp. 400.000.000,-
- Jangka waktu maksimal 12 bulan
- Pembayaran angsuran sistem musiman
- Bunga setara FLAT 12% per tahun
- Pembangunan desa dilakukan lebih terencana
Persyaratan
Perorangan:
- Mengisi formulir pengajuan
- Fotocopy identitas diri (KTP pasangan suami-istri, KK, Surat Nikah)
- Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Desa / Surat Izin Usaha Perdagangan
- Surat Rekomendasi atau SPK Proyek Pemerintah sebagai Mitra Proyek Pembangunan
- Fotocopy RAB Proyek (Rencana Anggaran dan Biaya Proyek)
- Fotocopy Agunan
Non Perorangan:
- Mengisi formulir pengajuan
- Fotocopy KTP, KK, NPWP Pengurus yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Rekomendasi atau SPK Proyek Pemerintah sebagai Mitra Proyek Pembangunan
- Fotocopy NPWP Badan Usaha
- Fotocopy TDP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) proyek
- Fotocopy Agunan