• Phone(+62) 321-870797
  • Gmailinfo@bankjombang.co.id
Kredit Infrastruktur Desa adalah kredit yang diberikan kepada perorangan maupun non perorangan (badan usaha) sebagai mitra  proyek pembangunan desa yang digunakan untuk modal kerja, dan/atau pembiayaan pembangunan desa, yang tersusun dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintahan) Desa.

Keunggulan

  • Plafon kredit s/d Rp. 400.000.000,-
  • Jangka waktu maksimal 12 bulan
  • Pembayaran angsuran sistem musiman
  • Bunga setara FLAT 12% per tahun
  • Pembangunan desa dilakukan lebih terencana

Persyaratan

Perorangan:

  • Mengisi formulir pengajuan
  • Fotocopy identitas diri (KTP pasangan suami-istri, KK, Surat Nikah)
  • Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Desa / Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Surat Rekomendasi atau SPK Proyek Pemerintah sebagai Mitra Proyek Pembangunan
  • Fotocopy RAB Proyek (Rencana Anggaran dan Biaya Proyek)
  • Fotocopy Agunan

 

Non Perorangan:

  • Mengisi formulir pengajuan
  • Fotocopy KTP, KK, NPWP Pengurus yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat Rekomendasi atau SPK Proyek Pemerintah sebagai Mitra Proyek Pembangunan
  • Fotocopy NPWP Badan Usaha
  • Fotocopy TDP
  • Fotocopy SIUP
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotocopy RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) proyek
  • Fotocopy Agunan