Whistleblowing System

Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana diberikan kepada Pelapor Internal Bank Jombang maupun Eksternal (nasabah, khalayak, mitra) dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Perseroda.

Pelaporan disampaikan melalui sms, telepon, dan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama yang kemudian dilanjutkan kepada tim investigasi Bank Jombang.

Sarana Pelaporan

Pelaporan indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut:

SMS/WA. 0812 1688 8499
Telp. (0321) 870797
Fax. (0321) 854320
Email : info@bankjombang.co.id

Atau Anda dapat juga melaporkan pelanggaran melalui formulir online di bawah ini.

    Nama Pelapor*

    Kategori Pelanggaran*

    Nomor Whatsapp yang bisa dihubungi*

    Email*

    Nama Yang Dilaporkan*

    Jabatan*

    Tempat (Isi Nama Kantor Cabang/Kas), Tanggal Kejadian*

    Bagaimana Kejadian Terjadi dan Kronologinya*

    Kirim File*
    Lapiran (Ms Office, Pdf, JPEG, PNG, Etc, Max 10Mb)

    Views: 1109