Whistleblowing System
Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana diberikan kepada Pelapor Internal Bank Jombang maupun Eksternal (nasabah, khalayak, mitra) dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Perseroda.
Pelaporan disampaikan melalui sms, telepon, dan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama yang kemudian dilanjutkan kepada tim investigasi Bank Jombang.
Sarana Pelaporan
Pelaporan indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut:
SMS/WA. 0812 1688 8499
Telp. (0321) 870797
Fax. (0321) 854320
Email : info@bankjombang.co.id
Atau Anda dapat juga melaporkan pelanggaran melalui formulir online di bawah ini.
Views: 1109