Whistle Blower System
Whistle Blower System (WBS) merupakan sarana diberikan kepada Pelapor Internal Bank Jombang maupun Eksternal (nasabah, khalayak, mitra) dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bank Jombang.
Pelaporan dapat disampaikan melalui SMS, Whatsapp dan Telepon. Ataupun datang ke Kantor Bank Jombang terdekat dengan mengisi formulir yang telah ditujukan kepada Direktur Bank Jombang yang kemudian diproses kepada tim investigasi.
Sarana Pelaporan
Pelaporan indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut:
SMS/WA. 0857 4931 1545
Telp. (0321) 870797
Email : info@bankjombang.co.id
Atau Anda dapat juga melaporkan pelanggaran melalui formulir online di bawah ini.
www.monica.bankjombang.co.id/wbs
Berikut Informasi Whistle Blower System (WBS) Bank Jombang