• Phone(+62) 321-870797
  • Gmailinfo@bankjombang.co.id
Kredit Pegawai adalah kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap. Dengan ketentuannya ialah Debitur adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Terutama yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Jombang) dan Non PNS di lingkup Pemerintah daerah yang bendaharanya telah bekerjasama dengan Bank Jombang. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang harus didahului dengan adanya surat kerjasama/MOU antara Bendahara dengan Direksi Bank Jombang.

Melampirkan Syarat

  • Daftar rincian gaji calon debitur,
  • Surat kuasa memotong gaji untuk bendahara dengan diketahui kepala kantor instansi setempat.
  • Surat persetujuan dari Kepala Kantor instansi setempat,
  • Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan sebagai pegawai dan Surat kenaikan gaji berkala yang terakhir.
  • Fotocopy identitas calon debitur,
  • Fotocopy Kartu Pegawai
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Untuk non PNS disertai surat keterangan dari kantor setempat.