Atau Anda dapat juga melaporkan informasi pengaduan melalui formulir online di bawah ini.
www.monica.bankjombang.co.id/aduan
Pengaduan Nasabah
Dalam rangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan guna menyampaikan ungkapan ketidakpuasan nasabah kepada pihak terkait dalam hal ini Bank Jombang yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finanssial pada nasabah bank yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank.
Maka hal ini di perlukannya alur pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah bank.
- Alur Penanganan Pengaduan Nasabah Secara Lisan Tanpa Tatap Muka

- Alur Penanganan Pengaduan Nasabah Secara Lisan dengan Tatap Muka

- Alur Penanganan Pengaduan Nasabah Secara Tertulis Tanpa Tatap Muka

- Alur Penanganan Pengaduan Nasabah Secara Tertulis dengan Tatap Muka

- Alur Penanganan Pengaduan Nasabah melalui Whistleblowing System

Sarana Pelaporan
Pelaporan Pengaduan Nasabah dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut:
SMS/WA. 0812 1688 8499
Telp. (0321) 870797
Email : info@bankjombang.co.id