Pengaduan Nasabah

Dalam rangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan guna menyampaikan ungkapan ketidakpuasan nasabah kepada pihak terkait dalam hal ini Bank Jombang yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finanssial pada nasabah bank yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank.

Maka hal ini di perlukannya alur pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah bank.

 

  • Alur Penanganan Pengaduan Nasabah Secara Lisan Tanpa Tatap Muka

 

  • Alur Penanganan Pengaduan Nasabah Secara Lisan dengan Tatap Muka

 

  • Alur Penanganan Pengaduan Nasabah Secara Tertulis Tanpa Tatap Muka

 

  • Alur Penanganan Pengaduan Nasabah Secara Tertulis dengan Tatap Muka

 

  • Alur Penanganan Pengaduan Nasabah melalui Whistleblowing System

 

Sarana Pelaporan

Pelaporan Pengaduan Nasabah dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut:

SMS/WA. 0812 1688 8499
Telp. (0321) 870797
Email : info@bankjombang.co.id