• Phone(+62) 321-870797
  • Gmailinfo@bankjombang.co.id
Tabungan SIMANTAP (Simpanan Taat Pajak) adalah tabungan yang digunakan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Syarat Dan Ketentuan

  • Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan SIMANTAP dan Surat Kuasa Pendebetan untuk Pembayaran Pajak;
  • Malampirkan Fotocopy KTP yang berlaku
  • Untuk Paket Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melampirkan Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir;
  • Untuk Paket Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melampirkan Fotocopy KTP pemilik dan STNK, Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun terakhir, Fotocopy STNK dan Fotocopy BPKB.