Tabungan
Simantap (Simpanan Taat Pajak)
- Phone(+62) 321-870797
- Gmailinfo@bankjombang.co.id
Tabungan SIMANTAP (Simpanan Taat Pajak) adalah tabungan yang digunakan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Syarat Dan Ketentuan
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan SIMANTAP dan Surat Kuasa Pendebetan untuk Pembayaran Pajak;
- Malampirkan Fotocopy KTP yang berlaku
- Untuk Paket Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melampirkan Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir;
- Untuk Paket Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melampirkan Fotocopy KTP pemilik dan STNK, Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun terakhir, Fotocopy STNK dan Fotocopy BPKB.