Simarmas Umroh dan Emas
- Phone(+62) 812-1688-8499
- Gmailinfo@bankjombang.co.id
Syarat Dan Ketentuan Simarmas Umroh dan Emas
- Jangka waktu pelaksanaan arisan 30 bulan
- Jadwal pengundian dilaksanakan antara tanggal 10 – 20 setiap bulannya, apabila jatuh pada hari libur diundur pada hari kerja berikutnya
- Setiap Nasabah berhak mendapatkan undangan untuk dapat menyaksikan penarikan Simarmas Umroh dan Emas setiap periodenya secara bergilir
- Pada Kantor Cabang Utama berupa Simarmas Umroh dengan setoran Rp. 200.000,-
- Pada Kantor Cabang Ngoro berupa Simarmas Berkah dengan setoran Rp. 200.000,-
- Pada Kantor Cabang Perak berupa Simarmas Umroh dengan setoran Rp. 200.000,-
- Pada Kantor Cabang Ploso berupa Simarmas Emas dengan setoran Rp. 200.000,-
- Pada Kantor Cabang Mojoagung berupa Simarmas Umroh Tabarakallah dengan setoran Rp. 250.000,-
- Peserta yang sudah mendapat arisan, tidak perlu membayar lagi pada bulan berikutnya dan dinyatakan kepesertaan arisannya berakhir serta tidak ikut undian selanjutnya






