- Phone(+62) 321-870797
- Gmailinfo@bankjombang.co.id
Syarat KPR Gampang
- Melampirkan Pas Foto Suami & Istri 4×6 (2 lembar)
- Fotocopy KTP Suami & Istri berlaku seumur hidup
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Surat Nikah / Surat Cerai / Surat Keterangan Belum Menikah (apabila belum menikah)
- Fotocopy NPWP pribadi
- SIUP, TDP atau Surat Keterangan Usaha dari Desa (khusus wiraswasta)
- Melampirkan Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan 1 (satu) bulan terakhir (khusus karyawan)
- Melampirkan Surat Keterangan Pegawai atau Surat Keterangan Bekerja (khusus karyawan)
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan (khusus karyawan)
- Melampirkan Rekening Koran Tabungan 3 Bulan terakhir
- Melampirkan Surat Pernyataan tidak memiliki rumah yang di ketahui oleh desa setempat (khusus yang belum pernah memiliki rumah)
- Surat Pemesanan Rumah dari Developer (khusus pembelian dari Developer)
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Fotocopy PBB atau SPPT terakhir (wajib split per-bidang unit)
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan
- Rincian Anggaran Renovasi (Jika pengajuan untuk Renovasi Rumah)
Biaya Provisi dan Administrasi
Biaya Provisi dan Administrasi yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
| Plafond | Provisi | Adm | Jumlah |
|---|---|---|---|
| ≤ Rp. 100 Juta | 2.00% | 0.13% | 2.13% |
| > Rp. 100 Juta – Rp. 250 Juta | 2.00% | 0.05% | 2.05% |
| > Rp. 250 Juta – Rp. 500 Juta | 2.00% | 0.03% | 2.03% |
| > Rp. 500 Juta – Rp. 750 Juta | 2.00% | 0.03% | 2.03% |
| > Rp. 750 Juta – Rp. 1 Milyard | 2.00% | 0.01% | 2.01% |
Ketentuan KPR Gampang
| No | Uraian | Ketentuan |
| 1 | Suku Bunga | 18 % Anuitas per tahun |
| 2 | Jangka Waktu | Maksimal 15 tahun |
| 3 | Plafond Kredit | Maksimal Rp. 1 Miliar per-Debitur |
| 6 | Agunan | – Tanah telah bersertifikat SHM – Tanah bersertifikat HGB (jangka waktu SHGB minimal 2 tahun lebih panjang dari jangka waktu KPR) |
| 7 | Asuransi | Jiwa dan Kebakaran |
| 8 | Notaris |
Sesuai ketentuan pengikatan agunan KPR: – Akta Hak Tanggungan (APHT) |
Risiko & Ketentuan Lain
- Debitur diperkenankan dipercepat sebesar 1 (satu) kali bunga angsuran;
-
Realisasi Kredit KPR Gampang Bank Jombang dapat dilakukan apabila:
a. Telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan umum permohonan KPR Gampang Bank Jombang;b. Pajak BPHTB (penjual/developer dan pembeli/debitur) untuk proses Balik Nama Sertifikat telah terbayarkan, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran Pajak BPHTB; dan
c. Cek Sertifikat dari Notaris, dibuktikan dengan Fotocopy Pengecekan Sertifikat dari BPN.
- Apabila seluruh dokumen sebagaimana yang tertera dalam angka (2) di atas belum dilengkapi, maka proses Realisasi Kredit KPR Gampang Bank Jombang tidak dapat dilanjutkan sampai dengan kelengkapan dokumen dipenuhi.





