• Phone(+62) 321-870797
  • Gmailinfo@bankjombang.co.id
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Gampang merupakan produk pembiayaan rumah Bank Jombang yang di khususkan nasabah KTP Jombang yang ingin berinvestasi atau memiliki rumah. Mulai dari pembelian rumah, re-financing rumah, juga renovasi rumah.

Syarat KPR Gampang

  • Melampirkan Pas Foto Suami & Istri 4×6 (2 lembar)
  • Fotocopy KTP Suami & Istri berlaku seumur hidup
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Surat Nikah / Surat Cerai / Surat Keterangan Belum Menikah (apabila belum menikah)
  • Fotocopy NPWP pribadi
  • SIUP, TDP atau Surat Keterangan Usaha dari Desa (khusus wiraswasta)
  • Melampirkan Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan 1 (satu) bulan terakhir  (khusus karyawan)
  • Melampirkan Surat Keterangan Pegawai atau Surat Keterangan Bekerja (khusus karyawan)
  • Melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan (khusus karyawan)
  • Melampirkan Rekening Koran Tabungan 3 Bulan terakhir
  • Melampirkan Surat Pernyataan tidak memiliki rumah yang di ketahui oleh desa setempat (khusus yang belum pernah memiliki rumah)
  • Surat Pemesanan Rumah dari Developer (khusus pembelian dari Developer)
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Fotocopy PBB atau SPPT terakhir (wajib split per-bidang unit)
  • Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan
  • Rincian Anggaran Renovasi (Jika pengajuan untuk Renovasi Rumah)

Biaya Provisi dan Administrasi

Biaya Provisi dan Administrasi yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Plafond Provisi Adm Jumlah
≤ Rp. 100 Juta 2.00% 0.13% 2.13%
> Rp. 100 Juta – Rp. 250 Juta 2.00% 0.05% 2.05%
> Rp. 250 Juta – Rp. 500 Juta 2.00% 0.03% 2.03%
> Rp. 500 Juta – Rp. 750 Juta 2.00% 0.03% 2.03%
> Rp. 750 Juta – Rp. 1 Milyard 2.00% 0.01% 2.01%

Ketentuan KPR Gampang

No Uraian Ketentuan
1 Suku Bunga 18 % Anuitas per tahun
2 Jangka Waktu Maksimal 15 tahun
3 Plafond Kredit Maksimal Rp. 1 Miliar per-Debitur
6 Agunan – Tanah telah bersertifikat SHM
– Tanah bersertifikat HGB (jangka waktu SHGB minimal 2 tahun lebih panjang dari jangka waktu KPR)
7 Asuransi Jiwa dan Kebakaran
8 Notaris

Sesuai ketentuan pengikatan agunan KPR:

– Akta Hak Tanggungan (APHT)
– Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Akta Jual Beli (AJB) antara pengembang/penjual dan calon debitur
– Surat Kuasa Menjual (bila perlu)
– Surat Pengakuan Hutang
– Legalisasi Perjanjian Kredit
– Balik Nama
– Peningkatan Hak dari SHGB ke SHM (bila perlu)

Risiko & Ketentuan Lain

  • Debitur diperkenankan dipercepat sebesar 1 (satu) kali bunga angsuran;
  • Realisasi Kredit KPR Gampang Bank Jombang dapat dilakukan apabila:
    a. Telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan umum permohonan KPR Gampang Bank Jombang;

    b. Pajak BPHTB (penjual/developer dan pembeli/debitur) untuk proses Balik Nama Sertifikat telah terbayarkan, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran Pajak BPHTB; dan

    c. Cek Sertifikat dari Notaris, dibuktikan dengan Fotocopy Pengecekan Sertifikat dari BPN.

  • Apabila seluruh dokumen sebagaimana yang tertera dalam angka (2) di atas belum dilengkapi, maka proses Realisasi Kredit KPR Gampang Bank Jombang tidak dapat dilanjutkan sampai dengan kelengkapan dokumen dipenuhi.