Pembayaran Tunai Ditolak? Ternyata Pelaku Usaha Bisa Terkena Sanksi Hukum!

Media sosial dihebohkan dengan toko roti yang menolak pembayaran cash dari seorang nenek. Toko tersebut hanya menerima sistem pembayaran tanpa uang tunai (cashless).
Padahal kebijakan pelaku usaha yang secara sepihak menolak pembayaran tunai dalam hal ini rupiah berpotensi melanggar ketentuan hukum. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut.

Dalam Pasal 33 ayat (1) dijelaskan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah sebagai pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (22/12/2025).

Hal itu juga ditekankan oleh Bank Indonesia (BI). Penggunaan Rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran memang dapat menggunakan instrumen pembayaran non tunai, namun bukan berarti pembayaran secara tunai harus ditolak atau dilarang.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.

BI memang mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

Meski demikian, pembayaran tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah. “(Dikarenakan) keragaman demografi dan tantangan geografis, serta teknologi Indonesia,” ucap Denny.

Sumber: finance.detik.com

Related Posts

24

Feb
Berita

Tukar Uang Baru Wilayah Jawa Sudah Dibuka! Daftar Melalui Web PINTAR BI

Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan tukar uang baru periode kedua mulai hari ini, Selasa (24/2), pukul 08.00 WIB untuk wilayah Jawa. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI. Jadwal tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR BI wilayah Jawa dilakukan lebih cepat yaitu mulai 24 Februari 2026 hingga kuota habis. Sementara pemesanan penukaran wilayah luar Jawa dilakukan mulai […]

18

Feb
Artikel, Berita

Ingin Tukar Uang Lebaran, Yuk Lihat Caranya Melalui Aplikasi Pintar by Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) menyiapkan Rp 8,6 triliun untuk layanan penukaran uang pada periode Ramadan dan Idulfitri 2026. BI menetapkan batas maksimal penukaran uang per paketnya sebesar Rp 5,3 juta. Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali menjelaskan, pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR milik BI. Layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan oleh BI[…]