Pembayaran Tunai Ditolak? Ternyata Pelaku Usaha Bisa Terkena Sanksi Hukum!

Media sosial dihebohkan dengan toko roti yang menolak pembayaran cash dari seorang nenek. Toko tersebut hanya menerima sistem pembayaran tanpa uang tunai (cashless).
Padahal kebijakan pelaku usaha yang secara sepihak menolak pembayaran tunai dalam hal ini rupiah berpotensi melanggar ketentuan hukum. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut.

Dalam Pasal 33 ayat (1) dijelaskan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah sebagai pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (22/12/2025).

Hal itu juga ditekankan oleh Bank Indonesia (BI). Penggunaan Rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran memang dapat menggunakan instrumen pembayaran non tunai, namun bukan berarti pembayaran secara tunai harus ditolak atau dilarang.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.

BI memang mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

Meski demikian, pembayaran tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah. “(Dikarenakan) keragaman demografi dan tantangan geografis, serta teknologi Indonesia,” ucap Denny.

Sumber: finance.detik.com

Related Posts

28

Aug
Berita, Artikel

Bank Jombang Dukung Muktamar NU ke-35 di Ponpes Tebuireng, Jombang

Kabupaten Jombang kembali menjadi pusat perhatian nasional dengan menjadi tuan rumah Muktamar NU ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026. Sebagai bank milik Pemerintah Kabupaten Jombang, Bank Jombang turut mengambil bagian dalam mendukung kelancaran pelaksanaan agenda besar tersebut. Salah satunya melalui penyediaan stand pelayanan Bank Jombang yang dapat dimanfaatkan oleh peserta maupun masyarakat selama rangkaian kegiatan […]

28

Aug
Artikel, Berita

Ibu Lilik Istiqomah Bawa Pulang Innova Zenix dari Simarmas Utama Periode 18

Momentum spesial bagi nasabah Bank Jombang hadir dalam acara Penutupan Simarmas Utama 10 Juta Periode 18. Dalam pengundian hadiah utama, Ibu Lilik Istiqomah berhasil menjadi nasabah beruntung yang membawa pulang satu unit Toyota Innova Zenix. Pengundian tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi Bank Jombang kepada nasabah yang telah mempercayakan kebutuhan simpanannya melalui program Simarmas. Program Simarmas sendiri[…]