Pakai QRIS tapi Kena Biaya Admin Rp1.000, Gimana Sih Aturannya Menurut BI?

Sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi salah satu terobosan sektor keuangan di Indonesia. Sistem ini telah mendorong generasi cashless. Dengan QRIS pembayaran untuk berbagai urusan bakal makin mudah, tinggal scan barang bisa dibayar.

QRIS juga sudah digunakan secara luas oleh semua pedagang, baik yang berada di mal mewah, supermarket, warung kecil, hingga pedagang kaki lima. Cuma sampai sekarang masih sering ditemui pedagang yang memberikan biaya tambahan untuk transaksi dengan QRIS.

Seperti apa sih aturan sebenarnya, apa benar ada biaya admin buat QRIS?

Menurut Penjelasan Bank Indonesia dalam unggahan di media sosial @bank_indonesia, sejauh ini Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi di bawah Rp 500 ribu khusus usaha mikro (UMI) adalah 0% alias gratis.

“Transaksi sampai dengan Rp500 Ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%,” tulis Bank Indonesia dikutip Minggu (11/1/2026).

Jadi pedagang sebagai merchant sebetulnya tak perlu membayar administrasi apapun untuk setiap transaksi QRIS di bawah Rp 500 ribu.

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS dalam aturannya tidak dibebankan kepada pembeli sebagai konsumen. Jadi seharusnya sebagai pembeli di merchant manapun tak perlu ikut membayar biaya admin.

Selengkapnya: https://www.instagram.com/p/DTP-ffLlyrn/

Sumber: https://finance.detik.com/

Related Posts

12

Oct
Berita, Artikel

Utang di Bawah Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Pihak OJK Beri Penjelasan Singkat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah. Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengakui risiko dalam penyaluran dana tentu […]

07

Oct
Artikel, Berita

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil di tengah ketidakpastian global dan pengetatan moneter. Hal ini berdasarkan hasil asesmen rapat dewan komisioner bulanan OJK pada 30 September 2026. “Rapat Dewan Komisioner bulanan Otoritas Jasa Keuangan pada 30 September 2026 menilai sektor jasa keuangan Indonesia stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter[…]