Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR. BMPK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Related Posts
Tukar Uang Baru Wilayah Jawa Sudah Dibuka! Daftar Melalui Web PINTAR BI
- 02 February 2026
- Bank, Bank Digital, Bank Jombang, Bank Jombang Tower, Best IT, BJ Tower, bpr digital, bpr terbaik, Perbamida, Perbankan, PT BPR Bank Jombang
Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan tukar uang baru periode kedua mulai hari ini, Selasa (24/2), pukul 08.00 WIB untuk wilayah Jawa. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI. Jadwal tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR BI wilayah Jawa dilakukan lebih cepat yaitu mulai 24 Februari 2026 hingga kuota habis. Sementara pemesanan penukaran wilayah luar Jawa dilakukan mulai […]
Ingin Tukar Uang Lebaran, Yuk Lihat Caranya Melalui Aplikasi Pintar by Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) menyiapkan Rp 8,6 triliun untuk layanan penukaran uang pada periode Ramadan dan Idulfitri 2026. BI menetapkan batas maksimal penukaran uang per paketnya sebesar Rp 5,3 juta. Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali menjelaskan, pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR milik BI. Layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan oleh BI[…]







