penerapan-good-corporate-governance

Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

Sebagai salah satu bentuk kepatuhan kami terhadap peraturan perundangan POJK no 04/POJK.03/2015 pasal 76 ayat 2 yang berbunyi : Bagi BPR yang telah memiliki situs web wajib menginformasikan laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman (homepage) BPR paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal 31 Desember. Berikut Laporannya

Transparansi laporan keuangan

Bank Jombang secara rutin menyampaikan kondisi keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Kinerja keuangan Bank Jombang. Laporan dapat dilihat disini

Related Posts

02

Feb
Artikel, Berita

Investasi Emas Jadi Lebih Mudah Lewat Promo Romantis Bank Jombang

Dalam rangka menyambut bulan Februari yang identik dengan nuansa kasih sayang, PT BPR Bank Jombang (Perseroda) menghadirkan program spesial bertajuk “Promo Romantis – Promo Emas Fantastis.” Program ini menjadi kesempatan menarik bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas dengan cara yang lebih mudah, ringan, dan menguntungkan. Melalui promo ini, nasabah dapat memiliki emas dari Galeri 24 Pegadaian […]