penerapan-good-corporate-governance

Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

Sebagai salah satu bentuk kepatuhan kami terhadap peraturan perundangan POJK no 04/POJK.03/2015 pasal 76 ayat 2 yang berbunyi : Bagi BPR yang telah memiliki situs web wajib menginformasikan laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman (homepage) BPR paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal 31 Desember. Berikut Laporannya

Transparansi laporan keuangan

Bank Jombang secara rutin menyampaikan kondisi keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Kinerja keuangan Bank Jombang. Laporan dapat dilihat disini

Related Posts

15

Jul
Berita

Perjuangan Tak Pernah Mengkhianati Hasil, Pedagang Tradisional Raih Honda Brio

Kebahagiaan tak pernah datang dengan cara yang dapat diprediksi. Itulah yang dirasakan Ibu Sulasih, nasabah setia PT. BPR Bank Jombang (Perseroda), yang berhasil membawa pulang 1 unit Honda Brio sebagai hadiah utama Program Simarmas Hoki Batch I Periode ke-18. Momen bahagia tersebut terasa semakin istimewa karena terjadi tidak lama setelah Ibu Sulasih menunaikan Ibadah Umrah. Dengan penuh […]

10

Jul
Berita

Tanggapan Bank Jombang atas Pemberitaan yang Berkembang di Masyarakat

Menyikapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media dan menjadi perhatian masyarakat, Bank Jombang menyampaikan apresiasi atas perhatian serta kepedulian masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik dalam mendorong peningkatan kualitas layanan kepada nasabah. Kepercayaan masyarakat merupakan hal yang sangat penting bagi Bank Jombang dan menjadi dasar bagi perseroan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, tata kelola, serta perlindungan konsumen.[…]