rahasia-bank-BPR

Kerahasiaan Data Bank BPR

Kerahasiaan data bank sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan No 10 Tahun 1998. Dimana (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan)

Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Berdasarkan ketentuan diatas, jelas bahwa yang wajib dirahasiakan oleh pihak Bank/Pihak terafiliasi hanya keterangan mengenai nasabah Penyimpan dan simpanannya. Apabila Nasabah Bank adalah Nasabah Penyimpan yang sekaligus juga sebagai Nasabah debitur, bank tetap wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Artinya jika nasabah itu hanya berkedudukan sebagai nasabah debitur maka keterangan tentang nasabah debitur dan hutangnya tidak wajib dirahasiakan oleh bank/pihak terafiliasi. Dengan demikian, lingkup rahasia bank hanya meliputi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, keterangan selain itu bukan rahasia bank.

Yang dimaksud Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan (Pasal 1 angka (17) UU No.10 Tahun 1998).

Sedangkan yang dimaksud dengan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 angka (5) UU No.10 Tahun 1998).

Kerahasiaan Data Bank
Kerahasiaan Data Bank

 

PENGECUALIAN RAHASIA BANK

Dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan bahwa :
“Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A”.

1. Untuk Kepentingan Perpajakan

Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan :
“Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”.

Untuk pembukaan (pengungkapan Rahasia Bank, Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menetapkan unsur-unsur yang wajib dipenuhi sebagai berikut :

  1. Pembukaan Rahasia Bank itu untuk kepentingan perpajakan.
  2. Pembukaan Rahasia Bank itu atas permintaan tertulis Menteri keuangan.
  3. Pembukaan Rahasia Bank itu atas perintah tertulis Pimpinan Bank Indonesia.
  4. Pembukaan Rahasia Bank itu dilakukan oleh Bank dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan yang namanya disebutkan dalam permintaan Menteri Keuangan.
  5. Keterangan dengan bukti-bukti tertulis mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tersebut diberikan kepada pejabat pajak yang namanya disebutkan dalam perintah tertulis Pimpinan Bank Indonesia.

2. Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank

Penyelesaian piutang Bank diatur dalam Dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:

  1. Untuk penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.
  2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara.
  3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama Nasabah Debitur yang bersangkutan dan alasan diperlukannya keterangan.

3. Untuk kepentingan Peradilan Pidana

Kepentingan peradilan Dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:

  1. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.
  2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah agung.
  3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

4. Untuk kepentingan peradilan Perdata

Menurut ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 :
“Dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya, direksi Bank bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lainnya yang relevan dengan perkara tersebut”.

Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa informasi mengenai keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dapat diberikan oleh Bank kepada pengadilan tanpa izin Menteri. Karena pasal ini tidak diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, maka penjelasannya perlu disesuaikan, yang memberi izin adalah Pimpinan Bank Indonesia.

5. Untuk keperluan Tukar-Menukar Informasi antar Bank

Tukar-menukar informasi antar Bank diatur Dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:
Ayat (1)
“Dalam rangka tukar-menukar informasi antar Bank, direksi Bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada Bank lain”.

Dalam Penjelasannya dinyatakan :
“Tukar-menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha Bank antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari bank yang lain. Dengan demikian, Bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau dengan Bank lain”.

Ketentuan mengenai tukar-menukar informasi antar bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia ayat (2). Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyampaian dan permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indicator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan dan masuk tidaknya debitur yang bersangkutan dalam daftar kredit macet.

6. Pemberian keterangan atas persetujuan nasabah,

Pemberian keterangan atas persetujuan nasabah penyimpan diatur dalam Pasal 44A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:

  1. Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah Penyimpan pada Bank yang bersangkutan kepada pihak yang tunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut.
  2. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yag bersangkutan yang berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 44A ayat (1), Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan kepada pihak yang ditunjuknya, asal ada permintaan, atau persetujuan atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan yang bersangkutan, misalnya kepada penasehat hukum yang menangani perkara nasabah penyimpan. Sedangkan dalam ayat (2) ahli waris yang sah berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan bila nasabah penyimpan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk memperoleh keterangan, ahli waris harus membuktikan sebagai ahli waris yang sah.

Views: 924

Related Posts

09

Sep
Berita

Bank Jogja Studi Teknologi Digital ke Bank Jombang: Tingkatkan Transformasi Perbankan

Jombang, 9 September 2024 — Bank Jogja mengadakan kunjungan studi kerja ke Bank Jombang dalam rangka memperdalam wawasan terkait perkembangan teknologi informasi serta digitalisasi di sektor perbankan khususnya lingkup BPR. Kunjungan ini berlangsung pada hari Senin (9/9) dan dihadiri oleh beberapa pejabat dari Bank Jogja yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama, Bapak Kosim Junaedi, SE., MM. Tujuan […]

05

Sep
Berita

Bank Jombang Luncurkan Dua Produk Arisan; Simarmas Suka-Suka & Simarmas Hoki

Jombang, 5 September 2024 – Bank Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan inovasi keuangan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dibulan Kemerdekaan lalu, Bank Jombang resmi meluncurkan produk arisan terbaru, yaitu Simarmas Suka-Suka sedangkan Simarmas Hoki diluncurkan awal September 2024 ini. Simarmas Suka-Suka Menawarkan konsep arisan dengan fleksibilitas waktu dan jumlah setoran yang dapat disesuaikan dengan keinginan nasabah[…]