Jakarta – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam pola konsumsi dan perilaku keuangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Pada 2025, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 229,4 juta penduduk atau 80,66% dari total penduduk. Hal ini mendorong pertumbuhan pengguna e-commerce yang mayoritas generasi muda telah mencapai 73,06 juta. Diperkirakan jumlah pengguna e-commerce pada tahun 2029 akan mencapai 99,01 juta (Statista, 2025).
Sejalan dengan peningkatan ini, penggunaan pinjaman daring nasional turut melonjak. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan outstanding pinjaman daring nasional telah menembus lebih dari Rp 100 triliun per Maret 2026, atau tumbuh 26,25% secara tahunan.
Kemudahan akses layanan keuangan digital telah mendorong peningkatan inklusi keuangan nasional. Masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses layanan pembiayaan formal kini memiliki alternatif sumber pendanaan yang lebih mudah dan cepat. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga menghadirkan risiko baru berupa jebakan utang digital apabila tidak disertai literasi keuangan dan pengendalian diri yang cukup.
Hal ini terlihat dari rasio wanprestasi pinjaman daring di atas 90 hari (TWP90) yang telah mencapai 4,52% atau mendekati ambang batas 5 persen per Maret 2026. Angka tersebut meningkat dari 2,77% pada Maret 2025.
Mayoritas kredit bermasalah pinjaman daring berasal dari kelompok usia 19-34 tahun, dengan porsi mencapai 48,65%. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena menunjukkan bahwa kelompok usia produktif, khususnya generasi Z dan milenial, menghadapi tantangan yang semakin besar dalam pengelolaan keuangan di era digital.
Fenomena meningkatnya kredit macet pinjaman daring di kalangan generasi muda tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan gagal bayar atau generasi muda gemar berutang. Lebih dari itu, kondisi ini merupakan alarm terhadap perubahan perilaku keuangan masyarakat digital yang dipengaruhi budaya konsumsi instan, tekanan sosial media, dan kemudahan akses pembiayaan.
Generasi muda merupakan kelompok yang paling dekat dengan ekosistem digital. Mereka terbiasa dengan layanan serba cepat, mulai dari belanja instan, hiburan instan, hingga kredit instan.
Kehadiran layanan buy now pay later (BNPL) maupun pinjaman daring secara perlahan turut mengubah persepsi terhadap utang. Kredit tidak lagi selalu dipandang sebagai instrumen keuangan yang memerlukan pertimbangan matang, tetapi mulai dianggap sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari. Pinjaman kini dapat diperoleh dengan sangat mudah melalui telepon genggam, namun kemudahan tersebut belum selalu diimbangi dengan kemampuan pengelolaan keuangan dan pemahaman risiko yang memadai.
Padahal, sebagian besar generasi muda masih berada pada tahap awal pembangunan stabilitas ekonomi. Banyak pekerja muda berada pada sektor informal, pekerja kontrak, maupun pekerja lepas yang memiliki tingkat ketahanan finansial relatif rendah. Ketika menghadapi tekanan ekonomi, kenaikan biaya hidup, atau penurunan pendapatan, kemampuan membayar kewajiban menjadi rentan terganggu.
Dalam waktu yang sama, media sosial juga menciptakan tekanan psikologis baru. Standar gaya hidup yang ditampilkan secara terus-menerus mendorong sebagian anak muda untuk mempertahankan citra sosial tertentu meskipun kondisi finansial belum memadai. Tidak sedikit yang akhirnya menggunakan fasilitas pinjaman untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau mengejar simbol gaya hidup.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pinjaman daring tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan terhadap platform ilegal ataupun proses penagihan. Yang dihadapi saat ini adalah tantangan perubahan budaya keuangan masyarakat digital. Karena itu, langkah mitigasi perlu dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.
Pertama, penguatan literasi keuangan sejak usia sekolah harus menjadi prioritas bersama. Apalagi berdasarkan hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025 yang diselenggarakan OJK bersama BPS, tingkat literasi keuangan pelajar lebih rendah dibandingkan tingkat literasi keuangan nasional, yaitu 61,76% dibanding 66,46%.
Banyak negara anggota OECD telah mengintegrasikan pendidikan keuangan ke dalam kurikulum sekolah nasional (mandatory) sebagai bentuk pentingnya literasi keuangan sejak dini. Pendidikan keuangan juga tidak cukup hanya mengenalkan konsep menabung atau membedakan kebutuhan dan keinginan. Generasi muda perlu memahami secara utuh mengenai utang produktif dan konsumtif, bunga majemuk, risiko gagal bayar, skor kredit, hingga dampak sosial dan psikologis dari penggunaan utang yang berlebihan.
Literasi keuangan juga perlu disesuaikan dengan konteks kehidupan digital generasi muda. Edukasi harus membahas fenomena paylater, pinjaman online, impulsive buying, hingga pengaruh media sosial terhadap perilaku konsumsi. Tanpa pendekatan yang relevan dengan keseharian anak muda, edukasi keuangan akan sulit memberikan dampak yang optimal.
Kedua, budaya menabung dan ketahanan finansial perlu dibangun sejak dini. Program tabungan pelajar seperti Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), edukasi keuangan di sekolah, serta pembiasaan pengelolaan uang saku perlu terus diperkuat.
Generasi muda perlu memahami bahwa menabung bukan sekadar menyisihkan uang, tetapi merupakan upaya membangun disiplin finansial dan kemampuan menunda kepuasan instan untuk masa depan yang lebih baik. Dalam jangka panjang, budaya menabung akan menjadi bantalan penting agar generasi muda tidak mudah bergantung pada utang konsumtif jangka pendek ketika menghadapi kebutuhan mendesak.
Ketiga, industri pinjaman daring perlu terus memperkuat prinsip responsible lending. Kemudahan akses pembiayaan memang penting untuk mendukung inklusi keuangan, namun ekspansi pembiayaan tanpa mitigasi risiko yang memadai dapat menimbulkan persoalan sosial baru.
Penyelenggara pinjaman daring perlu memperkuat asesmen kemampuan bayar calon debitur, bukan semata mengejar pertumbuhan penyaluran pembiayaan. Multi-account borrowing maupun overleverage perlu menjadi perhatian serius agar masyarakat tidak terjebak pada beban utang yang melebihi kapasitas keuangan.
OJK telah mengeluarkan aturan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang memperbaharui peraturan OJK sebelumnya.
Melalui regulasi tersebut, OJK menegaskan kewajiban bagi penyelenggara pinjaman daring untuk menerapkan mitigasi risiko penyaluran pendanaan dengan memperhatikan batas minimum usia dan penghasilan calon Penerima Dana.
Berdasarkan aturan OJK tersebut, calon Penerima Dana pinjaman daring wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. memiliki penghasilan bruto rata-rata paling sedikit sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan yang didukung bukti valid, seperti slip gaji atau mutasi rekening; dan
c. menggunakan gawai milik sendiri dalam proses pendanaan.
Selain itu, penyelenggara pinjaman daring harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon Penerima Dana dalam memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, antara lain melalui penilaian terhadap watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
Penilaian terhadap repayment capacity pendanaan konsumtif dilakukan antara lain dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh Penerima Dana dengan penghasilan Penerima Dana. Ketentuan tersebut ditetapkan paling tinggi sebesar 40% pada tahun 2025, dan menjadi 30% sejak tahun 2026.
Penyelenggara pinjaman daring juga harus memastikan bahwa Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 (tiga) penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.
Keempat, penguatan pelindungan konsumen digital menjadi semakin penting. Banyak generasi muda merupakan pengguna pertama layanan keuangan formal melalui aplikasi digital. Dalam banyak kasus, mereka belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen jasa keuangan.
Pendekatan edukatif kepada debitur muda perlu diperkuat. Informasi mengenai risiko pinjaman, simulasi cicilan, hingga transparansi biaya harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami, khususnya bagi pengguna pertama layanan keuangan digital.
Di sisi lain, pengawasan terhadap praktik penagihan, penggunaan data pribadi, serta transparansi kontrak digital harus terus diperkuat. Kepercayaan terhadap industri jasa keuangan digital hanya dapat terjaga apabila pelindungan konsumen berjalan secara efektif dan berimbang.
Kelima, diperlukan perubahan narasi sosial mengenai makna kesuksesan finansial. Saat ini, media sosial sering kali membentuk persepsi bahwa konsumsi merupakan simbol keberhasilan. Anak muda terdorong untuk terlihat sukses sebelum memiliki fondasi keuangan yang kuat. Padahal, kesehatan finansial justru dibangun dari kebiasaan sederhana seperti bersyukur, memiliki dana darurat, disiplin menabung, mengelola utang secara bijak, dan hidup sesuai kemampuan.
Pada dasarnya, pembiayaan digital bukanlah sesuatu yang harus dihindari. Dalam banyak kondisi, layanan keuangan digital membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang sebelumnya sulit dijangkau. Yang perlu dijaga adalah agar kemudahan akses keuangan tidak berubah menjadi jebakan utang yang melemahkan masa depan generasi muda.
Generasi muda Indonesia sesungguhnya memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Mereka adaptif terhadap teknologi, kreatif, dan menjadi motor penggerak ekonomi digital nasional. Meningkatnya kredit bermasalah pinjaman daring di kalangan generasi muda harus menjadi momentum bersama untuk memperkuat literasi keuangan, membangun budaya pengelolaan keuangan yang sehat, serta memperkuat tata kelola ekosistem keuangan digital nasional.
Jika tidak, kita berisiko menghadapi generasi yang sangat terkoneksi secara digital, tetapi rapuh secara finansial.
Tulisan merupakan opini pribadi dari Lydia Nurjanah, Pegawai Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber: Detik Finance – https://finance.detik.com/perencanaan-keuangan/







