Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada 28 Mei 2026. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan. Beberapa faktor utama meliputi perkembangan suku bunga pasar yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai, serta kinerja intermediasi yang masih solid.
Selain itu, tingkat persaingan antarbank dinilai tetap sehat, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah.
LPS juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tingkat penjaminan simpanan tetap optimal, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Dengan tetap dipertahankannya tingkat bunga penjaminan, LPS optimistis stabilitas sektor perbankan nasional akan terus terjaga dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Sumber: LPS.go.id







