Simak Cara Membedakan Antara Pindar dan Pinjol Ilegal Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat soal perbedaan layanan pinjaman daring (pindar) legal dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Meski sama-sama pinjaman online, OJK menegaskan bahwa keduanya jauh berbeda.
Pindar legal memiliki ketentuan jelas serta harus mengikuti berbagai regulasi OJK. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki izin dan tidak diawasi OJK, sehingga memiliki risiko yang dapat berdampak panjang.

“Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang. Makanya, penting banget buat nggak asal pinjam, apalagi kalau kepepet,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui unggahan di Instagram @sikapiuangmu, Senin (16/2/2026).

Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal

OJK menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sama dengan pindar yang berizin. Keduanya berbeda secara mendasar dari sisi legalitas, transparansi, dan perlindungan konsumen. Berikut perbedaannya

1. Status hukum

Pindar: Berizin dan diawasi OJK
Pinjol Ilegal: Tidak berizin dan tidak diawasi OJK

2. Transparansi informasi

Pindar: Menjelaskan bunga/margin, biaya, tenor, dan risiko secara jelas sejak awal
Pinjol Ilegal: Informasi biaya dan bunga tidak jelas atau berubah-ubah

3. Cara penawaran

Pindar: Melalui aplikasi atau kanal resmi
Pinjol Ilegal: Sering lewat chat pribadi, SMS, atau broadcast yang agresif

4. Akses data pribadi

Pindar: Hanya meminta akses ke CAMILAN (Camera, Microphone, Location)
Pinjol Ilegal: Meminta akses berlebihan selain CAMILAN, seperti daftar kontak, galeri, dan data pribadi lainnya

5. Penagihan

Pindar: Mengikuti etika penagihan dan aturan yang berlaku
Pinjol Ilegal: Penagihan kasar, intimidatif, bahkan mengancam

6. Biaya dan bunga

Pindar: Mengikuti batas dan ketentuan yang ditetapkan regulator
Pinjol Ilegal: Tidak ada batas jelas, biaya bisa membengkak

7. Layanan pengaduan

Pindar: Memiliki mekanisme pengaduan konsumen yang jelas
Pinjol Ilegal: Tidak ada atau sulit dihubungi

8. Tujuan penggunaan dana

Pindar: Produktif atau konsumtif
Pinjol Ilegal: Umumnya konsumtif dan jangka sangat pendek

9. Perlindungan konsumen

Pindar: Ada mekanisme perlindungan dan pengawasan
Pinjol Ilegal: Tidak ada perlindungan konsumen

10. Risiko bagi konsumen

Pindar: Tetap ada, tapi lebih terukur
Pinjol Ilegal: Sangat tinggi dan berpotensi merugikan

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan legalitas pemberi layanan pinjaman dari. Pertama, bisa melalui WhatsApp OJK di 081-167-157-157 atau kontak OJK 157.

Jika menggunakan WhatsApp, caranya cukup ketik dan kirim nama perusahaan yang ingin dicek ke nomor tersebut. Selain itu, pengecekan dapat dilakukan melalui situs https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/

Sumber: Detik Finance

Related Posts

09

Sep
Berita, Artikel

Kembali Ukir Prestasi, Raih TOP GRC Awards 2026 dan The Most Committed GRC Leader

JAKARTA – PT BPR Bank Jombang (Perseroda) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Bank milik Pemerintah Kabupaten Jombang tersebut berhasil meraih TOP GRC Awards 2026 #Star 4, sekaligus mengantarkan Direktur Utama Bank Jombang, Dr. Afandi Nugroho, memperoleh penghargaan The Most Committed GRC Leader 2026. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara puncak TOP GRC Awards 2026 yang digelar pada […]

28

Aug
Berita, Artikel

Bank Jombang Dukung Muktamar NU ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang

Kabupaten Jombang kembali menjadi pusat perhatian nasional dengan menjadi tuan rumah Muktamar NU ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026. Sebagai bank milik Pemerintah Kabupaten Jombang, Bank Jombang turut mengambil bagian dalam mendukung kelancaran pelaksanaan agenda besar tersebut. Salah satunya melalui penyediaan stand pelayanan Bank Jombang yang dapat dimanfaatkan oleh peserta maupun masyarakat selama rangkaian kegiatan[…]