produk-dan-layanan-bpr

Produk dan Layanan Yang Diberikan Oleh BPR

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Sehingga produk dan layanan yang dimiliki oleh BPR, antara lain

Tugas BPR

  1. Menyalurkan kredit kepada masyarakat
  2. Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  3. Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka

Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh BPR

  1. Melaksanakan usaha asuransi
  2. Melaksanakan penyertaan modal
  3. Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
  4. Menerima simpanan berbentuk giro
  5. Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran

Secara umum, produk dan layanan yang dimiliki oleh BPR antara lain.

Tabungan

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu

Deposito

Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu

Kredit

Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan

Related Posts

10

Feb
Artikel, Berita

Terkini 2025, Bank Jombang Raih Peringkat Ke-2 dalam Kategori The Best 50 BPR Milik Pemda

Jombang, 10 Februari 2024 – Bank Jombang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat ke-2 dalam kategori The Best 50 BPR Milik Pemda untuk periode September 2023 – 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Majalah Infobank dalam edisi Februari 2024, sebagai bentuk pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi Bank Jombang dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Penghargaan ini diberikan […]

20

Jan
Berita

Kunjungan Kerja Bank Arto Moro ke Bank Jombang Bahas Penghimpunan Dana dan Inovasi Produk Keuangan

Jombang, 20 Januari 2025 – Bank Jombang menerima kunjungan kerja dari Bank Arto Moro dalam rangka studi banding terkait strategi penghimpunan dana serta pengelolaan produk keuangan seperti Arisan, Tabungan Extra, dan Deposito. Kegiatan ini berlangsung di kantor pusat Bank Jombang dengan dihadiri oleh para pemimpin kedua lembaga keuangan. Direktur Utama Bank Jombang, Dr. Afandi Nugroho, bersama Direktur[…]