produk-dan-layanan-bpr

Produk dan Layanan Yang Diberikan Oleh BPR

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Sehingga produk dan layanan yang dimiliki oleh BPR, antara lain

Tugas BPR

  1. Menyalurkan kredit kepada masyarakat
  2. Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  3. Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka

Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh BPR

  1. Melaksanakan usaha asuransi
  2. Melaksanakan penyertaan modal
  3. Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
  4. Menerima simpanan berbentuk giro
  5. Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran

Secara umum, produk dan layanan yang dimiliki oleh BPR antara lain.

Tabungan

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu

Deposito

Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu

Kredit

Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan

Related Posts

10

Jul
Berita

Tanggapan Bank Jombang atas Pemberitaan yang Berkembang di Masyarakat

Menyikapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media dan menjadi perhatian masyarakat, Bank Jombang menyampaikan apresiasi atas perhatian serta kepedulian masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik dalam mendorong peningkatan kualitas layanan kepada nasabah. Kepercayaan masyarakat merupakan hal yang sangat penting bagi Bank Jombang dan menjadi dasar bagi perseroan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, tata kelola, serta perlindungan konsumen. […]

07

Jul
Artikel, Berita

Semakin Banyak Ajak, Semakin Untung di Member Get Member Simarmas Hoki Batch II

JOMBANG – PT BPR Bank Jombang Perseroda kembali menghadirkan inovasi program menarik bagi masyarakat melalui program Member Get Member (MGM) Simarmas Hoki Batch II. Program ini menjadi bagian dari penguatan produk Simpanan Arisan Masyarakat (SIMARMAS) Hoki yang memberikan manfaat ganda, yaitu menabung sekaligus kesempatan memperoleh hadiah menarik. Program Member Get Member ini memberikan peluang bagi nasabah untuk[…]