Meskipun sama-sama Bank, namun ternyata antara Bank Jombang dan Bank Mandiri itu tidak sama, lho. Dalam dunia perbankan di tanah air ini kita akan mengenal dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Meski dua jenis bank ini sudah ada sejak lama, sayangnya masih banyak orang yang belum mengerti dan memahami arti dan perbedaan antara bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Umum Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bank Perkreditan Rakyat Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Perbedaan BPR dan Bank Umum
Dari dua definisi atau arti dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan kedua jenis bank ini dalam lingkup kegiatannya.
Bank umum, memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.
Tugas BPR
- Menyalurkan kredit kepada masyarakat
- Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
- Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka
Tugas Bank Umum
- Pemberian kredit
- Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
- Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
- Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
- Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
- Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
- Melakukan utang piutang
- Melakukan kegiatan valuta asing
- Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
- Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.
Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh BPR
- Melaksanakan usaha asuransi
- Melaksanakan penyertaan modal
- Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
- Menerima simpanan berbentuk giro
- Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran