perbedaan-bank-umum-dengan-bpr

BPR dan Bank Umum, Apakah Sama?

Meskipun sama-sama Bank, namun ternyata antara Bank Jombang dan Bank Mandiri itu tidak sama, lho. Dalam dunia perbankan di tanah air ini kita akan mengenal dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Meski dua jenis bank ini sudah ada sejak lama, sayangnya masih banyak orang yang belum mengerti dan memahami arti dan perbedaan antara bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank Umum Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Bank Perkreditan Rakyat Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1

Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Perbedaan BPR dan Bank Umum

Dari dua definisi atau arti dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan kedua jenis bank ini dalam lingkup kegiatannya.

Bank umum, memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.

Tugas BPR

  1. Menyalurkan kredit kepada masyarakat
  2. Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  3. Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka

Tugas Bank Umum

  1. Pemberian kredit
  2. Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
  3. Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
  4. Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
  5. Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
  6. Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
  7. Melakukan utang piutang
  8. Melakukan kegiatan valuta asing
  9. Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
  10. Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.

Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh BPR

  1. Melaksanakan usaha asuransi
  2. Melaksanakan penyertaan modal
  3. Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
  4. Menerima simpanan berbentuk giro
  5. Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran

 

Related Posts

10

Feb
Artikel, Berita

Terkini 2025, Bank Jombang Raih Peringkat Ke-2 dalam Kategori The Best 50 BPR Milik Pemda

Jombang, 10 Februari 2024 – Bank Jombang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat ke-2 dalam kategori The Best 50 BPR Milik Pemda untuk periode September 2023 – 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Majalah Infobank dalam edisi Februari 2024, sebagai bentuk pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi Bank Jombang dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Penghargaan ini diberikan […]

20

Jan
Berita

Kunjungan Kerja Bank Arto Moro ke Bank Jombang Bahas Penghimpunan Dana dan Inovasi Produk Keuangan

Jombang, 20 Januari 2025 – Bank Jombang menerima kunjungan kerja dari Bank Arto Moro dalam rangka studi banding terkait strategi penghimpunan dana serta pengelolaan produk keuangan seperti Arisan, Tabungan Extra, dan Deposito. Kegiatan ini berlangsung di kantor pusat Bank Jombang dengan dihadiri oleh para pemimpin kedua lembaga keuangan. Direktur Utama Bank Jombang, Dr. Afandi Nugroho, bersama Direktur[…]