Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR. BMPK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Related Posts
Bank Jombang Dukung Muktamar NU ke-35 di Ponpes Tebuireng, Jombang
Kabupaten Jombang kembali menjadi pusat perhatian nasional dengan menjadi tuan rumah Muktamar NU ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026. Sebagai bank milik Pemerintah Kabupaten Jombang, Bank Jombang turut mengambil bagian dalam mendukung kelancaran pelaksanaan agenda besar tersebut. Salah satunya melalui penyediaan stand pelayanan Bank Jombang yang dapat dimanfaatkan oleh peserta maupun masyarakat selama rangkaian kegiatan […]
Ibu Lilik Istiqomah Bawa Pulang Innova Zenix dari Simarmas Utama Periode 18
Momentum spesial bagi nasabah Bank Jombang hadir dalam acara Penutupan Simarmas Utama 10 Juta Periode 18. Dalam pengundian hadiah utama, Ibu Lilik Istiqomah berhasil menjadi nasabah beruntung yang membawa pulang satu unit Toyota Innova Zenix. Pengundian tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi Bank Jombang kepada nasabah yang telah mempercayakan kebutuhan simpanannya melalui program Simarmas. Program Simarmas sendiri[…]







