Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR. BMPK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Related Posts
Simak Cara Membedakan Antara Pindar dan Pinjol Ilegal Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- 06 June 2026
- Bank, Bank Digital, Bank Jombang, Bank Jombang Tower, bpr digital, bpr terbaik, kredit online, pindar, pinjol, pinjol ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat soal perbedaan layanan […]
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Jaga Kepercayaan dan Stabilitas Perbankan
- 06 June 2026
- Bank, Bank Digital, Bank Jombang, Bank Jombang Tower, bpr digital, bpr terbaik, lps, Perbankan, Perseroda, PT BPR Bank Jombang, suku bunga
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan […]
Tags
Arisan
Arisan Bank Jombang
Arisan Scoppy
Bank
Bank Digital
Bank Jombang
Bank Jombang Tower
BANSOS
Best IT
BJ Tower
BLT-DD
bpr digital
bpr terbaik
bulan inklusi keuangan
deposito
Deposito Bank Jombang
digital brand award
e-wallet
emas
Fintech
gedung 7 lantai bank jombang
infobank
investasi emas
jombang kita pay
kredit
kunjunganBPR
Kunjungan Kerja
Literasi Edukasi Keuangan
Literasi Keuangan
Peduli Yatim
Penghargaan
penghargaan Bank Jombang
Perbamida
Perbankan
Perseroda
PT BPR Bank Jombang
qris bank jombang
Simarmas
Simarmas 100
Simarmas 300
Simarmas Guru
Siskeudes Online
Studi Banding
Tabungan Bank Jombang
umkm







