Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR. BMPK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.

Batas Maksimum Pemberian Kredit
Related Posts
Groundbreaking Ceremony Pembangunan Gedung Kantor 7 Lantai Bank Jombang & Peluncuran Simarmas Emas
KOTA JOMBANG – Bupati Jombang Ibu Mundjidah Wahab bersama wakil Bupati Bapak Sumrambah melakukan prosesi peletakkan batu pertama (groundbreaking ceremony) Pembangunan gedung kantor PT BPR Bank Jombang Perseroda di Jl Presiden KH. Abdurrahman Wahid No. 153-155 (depan GOR merdeka Jombang)Kabupaten Jombang, Rabu (31/Maret/21) Agenda Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor PT. BPR Bank Jombang Perseroda dan Peluncuran Arisan […]
Daftar Pemenang Arisan Scoopy Periode 20
Rabu, 10 Maret 2021 Bank Jombang telah melaksanakan pengundian Arisan Scoopy Periode – 20 pelaksanaan pengundian bertempat di Cabang Mojoagung. Dan berikut Pemenang Arisan Scoopy Periode Ke -20: Pemenang Arisan Scoopy Bank Jombang Periode Duapuluh Nama No Rekening Alamat Abdul Rokhim 28.25.000043 Slaji RT 001 RW 003 Sumberaji Kabuh Jombang Kembali Halaman Utama