Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR. BMPK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.

Batas Maksimum Pemberian Kredit
Related Posts
Bulaga Kesembilan, Layanan Bank Jombang Yang Telah Terintegrasi, Digital dan Cepat
- 09 September 2023
- bank, bank digital, Bank Jombang, BLT-DD, bpr digital, bpr terbaik, bulaga, Perbankan, Perseroda, PT BPR Bank Jombang, Simarmas, Simarmas 100, Simarmas Guru
Pemkab Jombang kembali menyelenggarakan kegiatan Bulaga […]
Bagaimana Cara Mengecek Apakah Suatu Fintech Lending dan Pinjol itu Legal atau Ilegal? serta Bahayanya
- 09 September 2023
- bank, Bank Jombang, Bank Jombang Tower, BJ Tower, bpr terbaik, Literasi Edukasi Keuangan, Literasi Keuangan, pinjaman online, pinjol, pinjol ilegal
Cara terbaik untuk mengetahui pinjaman online (Pinjol) itu legal atau […]
Tags
arisan Arisan Bank Jombang arisanbankjombang Arisan Scoopy Arisan Scoppy bank bank digital Bank Jombang Bank Jombang Tower BANSOS best IT BJ Tower BLT-DD bpr digital bpr terbaik bulan inklusi keuangan Covid-19 e-wallet Fintech gedung 7 lantai bank jombang infobank jombang kita pay KPR Bank Jombang KPR Gampang kunjunganBPR Kunjungan Kerja Literasi Edukasi Keuangan Literasi Keuangan Peduli Yatim Penghargaan penghargaan Bank Jombang Perbamida Perbamida University Perbankan Perseroda PT BPR Bank Jombang qris bank jombang Simarmas Simarmas 100 Simarmas 300 Simarmas Guru Studi Banding Tabungan Bank Jombang The Asian Post umkm