perbedaan-bank-umum-dengan-bpr

BPR dan Bank Umum, Apakah Sama?

Meskipun sama-sama Bank, namun ternyata antara Bank Jombang dan Bank Mandiri itu tidak sama, lho. Dalam dunia perbankan di tanah air ini kita akan mengenal dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Meski dua jenis bank ini sudah ada sejak lama, sayangnya masih banyak orang yang belum mengerti dan memahami arti dan perbedaan antara bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank Umum Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Bank Perkreditan Rakyat Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1

Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Perbedaan BPR dan Bank Umum

Dari dua definisi atau arti dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan kedua jenis bank ini dalam lingkup kegiatannya.

Bank umum, memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.

Tugas BPR

  1. Menyalurkan kredit kepada masyarakat
  2. Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  3. Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka

Tugas Bank Umum

  1. Pemberian kredit
  2. Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
  3. Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
  4. Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
  5. Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
  6. Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
  7. Melakukan utang piutang
  8. Melakukan kegiatan valuta asing
  9. Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
  10. Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.

Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh BPR

  1. Melaksanakan usaha asuransi
  2. Melaksanakan penyertaan modal
  3. Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
  4. Menerima simpanan berbentuk giro
  5. Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran

 

Related Posts

24

Feb
Berita

Tukar Uang Baru Wilayah Jawa Sudah Dibuka! Daftar Melalui Web PINTAR BI

Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan tukar uang baru periode kedua mulai hari ini, Selasa (24/2), pukul 08.00 WIB untuk wilayah Jawa. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI. Jadwal tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR BI wilayah Jawa dilakukan lebih cepat yaitu mulai 24 Februari 2026 hingga kuota habis. Sementara pemesanan penukaran wilayah luar Jawa dilakukan mulai […]

18

Feb
Artikel, Berita

Ingin Tukar Uang Lebaran, Yuk Lihat Caranya Melalui Aplikasi Pintar by Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) menyiapkan Rp 8,6 triliun untuk layanan penukaran uang pada periode Ramadan dan Idulfitri 2026. BI menetapkan batas maksimal penukaran uang per paketnya sebesar Rp 5,3 juta. Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali menjelaskan, pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR milik BI. Layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan oleh BI[…]