PENGANTAR

Dalam rangka pengisian jabatan Anggota Komisaris PT. BPR Bank Jombang PERSERODA, Pemerintah Kabupaten Jombang memperpanjang pengumuman pendaftaran seleksi pemilihan Calon Anggota Komisaris PT. BPR Bank Jombang PERSERODA (file unduhan terlampir), dengan persyaratan sebagai berikut:

PERSYARATAN:

  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  • Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi Komisaris;
  • Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
  • Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
  • Tidak pernah dinyatakan pailit;
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  • Tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan
  • TIdak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah, atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon Anggota Legislatif.

Info Pengumuman terkait, selengkapnya dapat dilihat melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Jombang www.jombangkab.go.id

Views: 109