Bank Pembiayaan Rakyat atau BPR, berdasarkan POJK Nomor 20/POJK.03/2014 Tentang Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan. Sedangkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS yaitu bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu […]






