Rekening Nganggur Bakal Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat suaramengenai pemberitaan menyoal nasib dana nasabah di rekening pasif (dormant) akan ikut dibekukan oleh pihak bank.

PPATK memastikan bahwa dana nasabah di rekening pasif yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Selasa, 29 Juli 2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Sebab, salah satu pola yang marak terjadi adalah penggunaan rekening dormant untuk menampung dana hasil tindak pidana.

Selain itu, rekening milik orang lain secara masif digunakan untuk menampung dana hasil dari tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan.

Sementara itu, dinukil Antara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak bank untuk memantau rekening dormant supaya tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD). (*)

Editor: Galih Pratama
Sumber: Infobank

Bagaimana Dengan Bank Jombang

Dengan adanya berbagai simpang siur berita maka:

  1. Bank Jombang tidak termasuk dalam Lembaga Keuangan dalam daftar pantauan pemblokiran oleh PPATK
  2. Rekening nasabah Bank Jombang tetap aman dan dapat dipergunakan trankaksi seperti biasanya serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
  3. Penerapan rekening dormant di Bank Jombang jika tidak ada transaksi selama 1 tahun berturut – turut, maka pada bulan ke 13 akan dikenakan biaya potongan rekening dormant sebesar Rp5.000,-

Related Posts

29

Jul
Berita, Artikel

Bank Jombang Resmi Hadir di Wikipedia, Perkuat Jejak Digital dan Keterbukaan Informasi

Bank Jombang kini resmi memiliki halaman di Wikipedia Bahasa Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan memperluas akses masyarakat terhadap profil perusahaan. Kehadiran artikel tersebut menjadi salah satu langkah Bank Jombang dalam mendukung transformasi digital sekaligus menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Melalui halaman Wikipedia tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai sejarah Bank Jombang, […]