Bank Jombang Hadirkan KPR Gampang dengan Plafond Hingga Rp1 Miliar

Menutup akhir tahun 2025, BPR Bank Jombang kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat yang ingin mewujudkan rumah impian. Program KPR Gampang menjadi sorotan karena menawarkan skema kredit yang ringan, fleksibel, dan mudah diakses oleh berbagai kalangan.

Dalam keterangan resmi, Bank Jombang menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membantu pembelian rumah, refinancing, hingga renovasi hunian. Sejumlah fasilitas unggulan turut menjadi daya tarik utama bagi calon debitur, di antaranya:
🏠 Plafond kredit hingga Rp1 Miliar per debitur
🏠 Bunga kompetitif mulai 1,5% per bulan
🏠 Tenor panjang hingga 15 tahun
🏠 Pendampingan dari tim marketing yang profesional

Menjelang pergantian tahun, minat masyarakat terhadap program ini meningkat pesat. Banyak warga memanfaatkan momentum akhir tahun untuk mengambil langkah nyata menuju hunian yang lebih baik.

Bank Jombang juga membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan maupun simulasi kredit.

Info Selengkapnya:
🌐 https://bankjombang.co.id/kpr-gampang/
📲 0812-1688-8499

Bank Jombang mengimbau masyarakat untuk memahami biaya, risiko, dan ketentuan sebelum mengajukan kredit.

Related Posts

14

Apr
Berita

Bank Jombang Raih Golden Trophy, Tegaskan Kinerja Unggul di Top BUMD Awards 2026

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh PT. BPR Bank Jombang Perseroda dalam ajang bergengsi Top BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh TopBusiness. Acara puncak penghargaan ini berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta. Dalam ajang tersebut, Bank Jombang berhasil meraih Golden Trophy, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada BUMD dengan kinerja dan inovasi unggul secara […]

07

Apr
Artikel, Berita

3 (Tiga) Lembaga Cek Riwayat Kredit Selain Slik OJK, Jadi Gak Perlu Antri lagi!

Masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada layanan SLIK OJK untuk melakukan pengecekan riwayat kredit. Sesuai dengan ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi perkreditan secara gratis. Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 73, disebutkan bahwa debitur atau nasabah dapat mengakses informasi perkreditan tanpa dikenakan biaya sebanyak[…]