Bank Jombang Luncurkan Kredit PPPK Paruh Waktu, Promo Berlaku hingga 30 November 2025

Jombang — Dalam upaya memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, Bank Jombang resmi meluncurkan produk terbaru yakni Kredit PPPK Paruh Waktu. Program ini ditujukan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu, sebagai bentuk dukungan Bank Jombang terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah daerah.

Melalui produk ini, PPPK paruh waktu dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dengan proses mudah, suku bunga kompetitif, dan tenor fleksibel sesuai kemampuan pembayaran. Promo spesial peluncuran ini berlaku hingga 30 November 2025, memberikan kesempatan bagi para calon debitur untuk menikmati berbagai keuntungan tambahan selama masa promosi.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai promo Kredit PPPK Paruh Waktu, masyarakat dapat mengunjungi tautan berikut:
👉 https://bankjombang.co.id/promo-kredit-pppk-paruh-waktu/

Bank Jombang mengundang seluruh PPPK paruh waktu untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mewujudkan berbagai kebutuhan finansial dengan layanan perbankan yang terpercaya, mudah, dan cepat.

Related Posts

14

Apr
Berita

Bank Jombang Raih Golden Trophy, Tegaskan Kinerja Unggul di Top BUMD Awards 2026

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh PT. BPR Bank Jombang Perseroda dalam ajang bergengsi Top BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh TopBusiness. Acara puncak penghargaan ini berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta. Dalam ajang tersebut, Bank Jombang berhasil meraih Golden Trophy, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada BUMD dengan kinerja dan inovasi unggul secara […]

07

Apr
Artikel, Berita

3 (Tiga) Lembaga Cek Riwayat Kredit Selain Slik OJK, Jadi Gak Perlu Antri lagi!

Masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada layanan SLIK OJK untuk melakukan pengecekan riwayat kredit. Sesuai dengan ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi perkreditan secara gratis. Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 73, disebutkan bahwa debitur atau nasabah dapat mengakses informasi perkreditan tanpa dikenakan biaya sebanyak[…]