Jumat, 27 Maret 2020 PT. BPR Bank Jombang Perseroda menerbitkan surat kebijakan kreditur terkait pembayaran angsuran kepada Nasabah. Isi dalam ketentuan tersebut yaitu diharapkan bagi Nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran angsuran di Bank Jombang, dibayar tetap seperti biasanya. Untuk pembayaran bisa datang langsung atau melalui via transfer.
Kebijakan tersebut didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak COVID-19.
Berikut beberapa Nomor Rekening Bank Jombang untuk pembayaran angsuran melalui Transfer.
- No. Rekening Bank BRI – 002301001385300 an. PT. BPR Bank Jombang Perseroda
- No. Rekening Bank BCA – 1130558883 an. PT. BPR Bank Jombang Perseroda
- No. Rekening Bank Jatim – 112851143 an. PT. BPR Bank Jombang Perseroda
- No. Rekening Bank Mandiri – 1420015474447 an. PT. BPR Bank Jombang Perseroda
- No. Rekening Bank Permata – 2901482090 an. PT. BPR Bank Jombang Perseroda
- No. Rekening Bank Danamon – 3629070770 an. PT. BPR Bank Jombang Perseroda
Untuk info lebih lanjut atau jika ingin menanyakan seputar informasi tersebut silahkan menghubungi Kami melalui Call Center: (0321) – 870797 atau WA Center 0812-1688-8499 (chat only).
Dan pada hari yang sama Bank Jombang pun telah melakukan penyesuaian kebijakan dan proses kredit berupa relaksasi (keringanan) yang diprioritaskan untuk:
- Debitur yang menurut penilaian PT. BPR Bank Jombang terkena dampak penyebaran Covid-19.
- Nilai pinjaman/pembiayaan dibawah Rp. 10 Miliyar
- Usaha Mikro, Kredit dan Menengah (UMKM)
Tujuannya ialah untuk menjaga keberlangsungan usaha pelaku kreditur di tengah kondisi krisis akibat pandemi virus Corona (Covid-19) ini. Dalam hal yang sama relaksasi itu dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan berlaku 6 bulan ke depan hingga 1 tahun ke depan, atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal.
Bentuk relaksasi yang disiapkan Bank Jombang antara lain memberikan kesempatan lebih awal dalam melakukan restrukturisasi kepada kreditur yang membutuhkan, memberikan kemudahan proses restrukturisasi baik melalui model penundaan kewajiban, pembayaran pokok, dan atau perpanjangan jangka waktu kredit.
Bagi nasabah yang memiliki dampak sesuai hal diatas silahkan klik disini untuk mendownload formulir pengajuan keringanan kredit, atau bisa mengisi form pengajuan keringanan secara langsung melalui link ini.