Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tahan Suku Bunga Penjaminan BPR di Rate 6,00%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) di level 3,50% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Ketetapan ini berlaku efektif sejak 1 Februari hingga 31 Mei mendatang.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengungkap langkah serupa juga diputuskan untuk suku bunga pinjamanan di BPR di level 6% dan tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum di angka 2%. Namun, ia mengatakan keputusan ini akan tetap dievaluasi berkala dan terbuka sesuai dengan kondisi perekonomian.

“TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala, dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan,” ungkap Purba dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan, TBP yang ditetapkan pada periode reguler Januari 2026 tidak mengalami perubahan dari TBP yang ditetapkan untuk periode sebelumnya. Adapun sebelumnya, LPS menetapkan TBP periode reguler pada September 2025.

Penetapan TBP didasarkan pada tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing masih dalam tren turun. Selain itu, LPS juga mempertimbangkan jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas yang saat ini dinilai longgar.

“Ketiga, tingkat cakupan penjaminan simpanan berada di level yang terjaga, jauh di atas mandat undang-undang yang lebih besar dari 90%. Jadi mandat undang-undang itu minimal 90%,” ungkapnya.

Pertimbangan terakhir, TBP ditetapkan berdasarkan arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi. Adapun setelah penetapan TBP periode sebelumnya, LPS juga melakukan evaluasi secara berkala.

“Pasca periode penetapan TBP reguler September 2025, LPS secara berkala melakukan evaluasi terhadap pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan,” pungkasnya.

Sumber: Detik Finance

Tabel Penempatan Deposito

Berikut tabel penempatan deposito di Bank Jombang sesuai dengan rate LPS di BPR sebesar 6%

 

Related Posts

12

Oct
Berita, Artikel

Utang di Bawah Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Pihak OJK Beri Penjelasan Singkat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah. Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengakui risiko dalam penyaluran dana tentu […]

07

Oct
Artikel, Berita

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil di tengah ketidakpastian global dan pengetatan moneter. Hal ini berdasarkan hasil asesmen rapat dewan komisioner bulanan OJK pada 30 September 2026. “Rapat Dewan Komisioner bulanan Otoritas Jasa Keuangan pada 30 September 2026 menilai sektor jasa keuangan Indonesia stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter[…]