Masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada layanan SLIK OJK untuk melakukan pengecekan riwayat kredit. Sesuai dengan ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi perkreditan secara gratis. Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 73, disebutkan bahwa debitur atau nasabah dapat mengakses informasi perkreditan tanpa dikenakan biaya sebanyak […]






