Utang di Bawah Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Pihak OJK Beri Penjelasan Singkat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengakui risiko dalam penyaluran dana tentu selalu ada, meski begitu perusahaan pembiayaan tetap memiliki instrumen evaluasi lain di luar informasi SLIK.

“Perusahaan Pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring,” ujar Agusman dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Terkait penyesuaian kebijakan pencairan dan penetapan batas plafon kredit, Agusman menyerahkan hal tersebut kepada masing-masing perusahaan yang menjadi bagian dari kebijakan bisnis.

Namun, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan risiko masing-masing perusahaan.

“Perusahaan Pembiayaan didorong untuk melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan dengan nilai relatif kecil,” terang Agusman.

Saat ditanya mengenai potensi risiko manakala kebijakan SLIK ini diterapkan bersamaan dengan penyesuaian batas pendanaan pada pinjaman daring (Pindar), Agusman menekankan perlunya penguatan manajemen risiko serta analisis kemampuan bayar peminjam (borrower) secara lebih ketat.

“OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri Perusahaan Pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan,” jelas Agusman.

Sumber: detikfinance

Related Posts

07

Oct
Artikel, Berita

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil di tengah ketidakpastian global dan pengetatan moneter. Hal ini berdasarkan hasil asesmen rapat dewan komisioner bulanan OJK pada 30 September 2026. “Rapat Dewan Komisioner bulanan Otoritas Jasa Keuangan pada 30 September 2026 menilai sektor jasa keuangan Indonesia stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter […]