PT BPR Bank Jombang Perseroda resmi memperkuat langkah hukum dan tata kelola perusahaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jombang terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 10 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pusat PT BPR Bank Jombang Perseroda.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H., M.H., yang didampingi oleh para Kepala Seksi serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Jombang. Dari pihak PT BPR Bank Jombang Perseroda, kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan dukungan hukum kepada PT BPR Bank Jombang Perseroda, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Jombang akan memberikan pendampingan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Dalam sambutannya, Dyah Ambarwati menyampaikan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.

“Kami hadir untuk memberikan penguatan, baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap kerja sama ini dapat membantu PT BPR Bank Jombang Perseroda dalam menjalankan fungsi dan operasional perusahaan secara aman serta tetap berada dalam koridor hukum yang benar, khususnya dalam upaya menjaga dan menyelamatkan aset negara.
Dengan adanya sinergi antara PT BPR Bank Jombang Perseroda dan Kejaksaan Negeri Jombang ini, diharapkan tata kelola perusahaan semakin kuat, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berkontribusi bagi pembangunan daerah.







