Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR. BMPK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Related Posts
Perjuangan Tak Pernah Mengkhianati Hasil, Pedagang Tradisional Raih Honda Brio
Kebahagiaan tak pernah datang dengan cara yang dapat diprediksi. Itulah yang dirasakan Ibu Sulasih, nasabah setia PT. BPR Bank Jombang (Perseroda), yang berhasil membawa pulang 1 unit Honda Brio sebagai hadiah utama Program Simarmas Hoki Batch I Periode ke-18. Momen bahagia tersebut terasa semakin istimewa karena terjadi tidak lama setelah Ibu Sulasih menunaikan Ibadah Umrah. Dengan penuh […]
Tanggapan Bank Jombang atas Pemberitaan yang Berkembang di Masyarakat
- 07 July 2026
- Bank, Bank Digital, Bank Jombang, Perbankan, Perseroda, press release, PT BPR Bank Jombang
Menyikapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media dan menjadi perhatian masyarakat, Bank Jombang menyampaikan apresiasi atas perhatian serta kepedulian masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik dalam mendorong peningkatan kualitas layanan kepada nasabah. Kepercayaan masyarakat merupakan hal yang sangat penting bagi Bank Jombang dan menjadi dasar bagi perseroan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, tata kelola, serta perlindungan konsumen.[…]







