Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR. BMPK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Related Posts
Utang di Bawah Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Pihak OJK Beri Penjelasan Singkat
- 10 October 2026
- Bank, Bank Digital, Bank Jombang, Bank Jombang Tower, BJ Tower, BLT-DD, bpr digital, bpr terbaik, Literasi Keuangan, Perbamida, Perseroda, PT BPR Bank Jombang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah. Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengakui risiko dalam penyaluran dana tentu […]
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil di tengah ketidakpastian global dan pengetatan moneter. Hal ini berdasarkan hasil asesmen rapat dewan komisioner bulanan OJK pada 30 September 2026. “Rapat Dewan Komisioner bulanan Otoritas Jasa Keuangan pada 30 September 2026 menilai sektor jasa keuangan Indonesia stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter[…]







