Target Pertumbuhan,Bank Jombang Kolaborasi dengan Fintech P2P Lending

Belakangan ini, semakin banyak fintech yang lahir dan tumbuh di Indonesia. Per Januari 2022 OJK telah mengeluarkan daftar 103 fintech yang telah terdaftar dan berijin resmi. Lahirnya fintech-fintech tersebut menimbulkan pendapat bagi sebagian masyarakat , bagaimana nasib bank terutama BPR yang memiliki fungsi sebagai penyalur kredit?, akankah fintech lebih diminati daripada bank? . Seperti yang diketahui bersama, fungsi fintech antara lain membantu penggunaan ekonomi, kemudahan bertransaksi serta pelaku usaha mendapatkan modal dengan bunga rendah.

Pandangan Bank Jombang

Menurut direktur utama PT BPR Bank Jombang perseroda, Dr. Afandi Nugroho SE,MM, fintech yang semakin tumbuh dan berkembang di Indonesia justru memberikan banyak peluang kepada bank-bank terutama BPR untuk saling berkolaborasi dan bersinergi. Hal ini sesuai dengan Arahan dari OJK yang mendorong BPR untuk dapat berkolaborasi dengan fintech. BPR membutuhkan teknologi yang dimiliki oleh fintech sedangkan fintech membutuhkan sumberdaya yang dimiliki oleh BPR baik dalam bentuk mitigasi maupun pendanaan.

Baik fintech maupun BPR, keduanya akan saling bersinergi dan melengkapi. Fintech memandang bahwa kerjasama ini mampu menurunkan tingkat kredit bermasalah, sedangkan bagi BPR proses pemberian kredit menjadi sangat karena dukungan teknologi dari fintech.

Kerjasama Bank Jombang dengan Fintech

 

Sampai Februari 2022 Bank Jombang telah menunjukkan 10 fintech P2P lending yang terdaftar dan berijin di Indonesia, dengan total dana lebih dari 50 miliar rupiah. Bank Jombang berfokus pada kerjasama fintech ke sektor produktif, bukan konsumtif. Beberapa fintech yang berada di atas tangan Komunal, Modal Rakyat Indonesia, Crowdo, Kawancicil, Koinworks, Avantee, Danamas, Gandeng Tangan, Sanders dan Danai. Kedepan, Bank Jombang diharapkan mampu melihat dengan semakin banyak fintech P2P lending. (arief)

 

Related Posts

12

Oct
Berita, Artikel

Utang di Bawah Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Pihak OJK Beri Penjelasan Singkat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah. Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengakui risiko dalam penyaluran dana tentu […]

07

Oct
Artikel, Berita

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil di tengah ketidakpastian global dan pengetatan moneter. Hal ini berdasarkan hasil asesmen rapat dewan komisioner bulanan OJK pada 30 September 2026. “Rapat Dewan Komisioner bulanan Otoritas Jasa Keuangan pada 30 September 2026 menilai sektor jasa keuangan Indonesia stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter[…]