Tentunya aman, karena simpanannya dijamin LPS (maksimal 2 Milyar), serta BPRnya juga terdaftar dan dapat pengawasan dari OJK. Untuk bunga deposito menyesuaikan dengan standar LPS. Serta agar lebih terjamin keamanannya, BPRnya pun juga terdaftar pada Perbarido yang merupakan perhimpunan BPR seluruh Indonesia (bisa cek melalui website perbarindo.or.id).
Untuk dapat dijamin oleh LPS, makan simpanan di bank harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Tercatat di pembukuan bank
- Saldo tidak melebihi 2M per bank
- Suku bunga bank sesuai dengan aturan LPS, saat ini bunga deposiro BPR 6,75%, jadi kalau kita mempunyai deposito dengan bunga 9%, maka deposito kita tidak akan dijamin oleh LPS.