Apakah Menyimpan Deposito Di Bank BPR Dijamin Oleh LPS? Dan Berapa Bunganya

Tentunya aman, karena simpanannya dijamin LPS (maksimal 2 Milyar), serta BPRnya juga terdaftar dan dapat pengawasan dari OJK. Untuk bunga deposito menyesuaikan dengan standar LPS. Serta agar lebih terjamin keamanannya, BPRnya pun juga terdaftar pada Perbarido yang merupakan perhimpunan BPR seluruh Indonesia (bisa cek melalui website perbarindo.or.id).

Untuk dapat dijamin oleh LPS, makan simpanan di bank harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Tercatat di pembukuan bank
  2. Saldo tidak melebihi 2M per bank
  3. Suku bunga bank sesuai dengan aturan LPS, saat ini bunga deposiro BPR 6,75%, jadi kalau kita mempunyai deposito dengan bunga 9%, maka deposito kita tidak akan dijamin oleh LPS.

Related Posts

10

Jul
Berita

Tanggapan Bank Jombang atas Pemberitaan yang Berkembang di Masyarakat

Menyikapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media dan menjadi perhatian masyarakat, Bank Jombang menyampaikan apresiasi atas perhatian serta kepedulian masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik dalam mendorong peningkatan kualitas layanan kepada nasabah. Kepercayaan masyarakat merupakan hal yang sangat penting bagi Bank Jombang dan menjadi dasar bagi perseroan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, tata kelola, serta perlindungan konsumen. […]

07

Jul
Artikel, Berita

Semakin Banyak Ajak, Semakin Untung di Member Get Member Simarmas Hoki Batch II

JOMBANG – PT BPR Bank Jombang Perseroda kembali menghadirkan inovasi program menarik bagi masyarakat melalui program Member Get Member (MGM) Simarmas Hoki Batch II. Program ini menjadi bagian dari penguatan produk Simpanan Arisan Masyarakat (SIMARMAS) Hoki yang memberikan manfaat ganda, yaitu menabung sekaligus kesempatan memperoleh hadiah menarik. Program Member Get Member ini memberikan peluang bagi nasabah untuk[…]