NOMOR : PRESS- 19/SEKL/2021 – LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi.
LPS – Jakarta, 28 Mei 2021 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), hari Kamis, 27 Mei 2021 telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR masing masing sebesar 25 bps. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
“Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang cukup signifikan ditopang kondisi likuiditas perbankan yang longgar. Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta dalam masih perlunya upaya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers bersama dengan insan media, dihelat secara virtual pada Jumat (28-05-2021).
Selain itu, menurutnya, dalam kondisi pemulihan ekonomi yang masih pada tahap awal seperti saat ini, dipandang perlu tetap dijaga momentumnya dengan memberikan stimulus salah satunya adalah melalui penurunan biaya dana bagi perbankan.
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 4,00% dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,50%. Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,50%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.







