Pengumuman Perubahan Nomenklatur PT. BPR Bank Jombang Perseroda

Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tujuan perubahan nama ini adalah untuk meningkatkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. BPR diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang kuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kegiatan usaha BPR meliputi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan kegiatan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan LJK lain, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Perubahan nama BPR menjadi BPR diharapkan dapat membantu BPR berkembang lebih baik dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Perubahan Nomenklatur Bank Jombang

Berdasarkan:

  1. POJK No 07 tahun 2024 dan amanat UU No 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK), maka bersama ini kami sampaikan bahwa telah dilakukan perubahan nomenklatur PT BPR BANK JOMBANG PERSERODA.
  2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT BPR BANK JOMBANG PERSERODA tanggal 06 Januari 2025.
  3. Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 5 tanggal 09 Januari 2025.
  4. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Jombang Perseroda dan Kementrian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004497.AH.01.02 TAHUN 2025 Pada tanggal 28 Januari 2025.
  5. Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-26/KO.14/2025 Tanggal 24 Februari 2025 tentang perubahan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang Perseroda menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Jombang Perseroda Kabupaten Jombang.

Dengan ini diumumkan perubahan nama:

Related Posts

07

Oct
Artikel, Berita

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil di tengah ketidakpastian global dan pengetatan moneter. Hal ini berdasarkan hasil asesmen rapat dewan komisioner bulanan OJK pada 30 September 2026. “Rapat Dewan Komisioner bulanan Otoritas Jasa Keuangan pada 30 September 2026 menilai sektor jasa keuangan Indonesia stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter […]