kunjungan kerja bank jogja

Saling Tukar Informasi, PT. BPR Bank Jombang Perseroda Terima Kunjungan dari PD BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta

Jombang, tepatnya Senin, 20 Juli 2020 Bank Jombang kedatangan tamu (studi banding) dari PD. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta. Rombongan disambut Bp. Afandi Nugroho, SE.,MM selaku Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Ketua Bagian Bisnis Bank Jombang serta beberapa staf. Bank Jogja yang beralamat di Jl. Patangpuluhan No. 1 Wirobrajan ini datang yang terdiri Direktur Utama Bp. Kosim Junaedi, S.E., M.M, bersama Direktur Kepatuhan, Kabag SDM Umum, Kepala Seksi Sekretariat dan beberapa staf struktural.

Tujuan Study Banding dari Bank Jogja ialah ingin mengetahui lebih lanjut mengenai seluk beluk perkembangan Bank Jombang hingga menjadi sekarang ini, dan beberapa produk unggulan Masyarakat Jombang seperti Arisan yang terdiri dari Simarmas 300, Simarmas Guru dan Arisan Scoopy. Bertukar informasi dalam hal teknis pelaksanaan dan juga media promosi yang digunakan Bank Jombang disaat Pandemi Covid-19 ini.

 

Dengan demikian dengan adanya kunjungan dari Bank Jogja dapat menjadi nilai tambah pengetahuan dalam hal produk dan transaksi perbankan, sehingga dapat memicu perkembangan kearah positif dalam hal pengembangan produk perbankan.

Diakhir kunjungan Direksi Bank Jombang, mengajak Bank Jogja untuk melihat langsung proses penggunaan transaksi ATM tanpa kartu (Cardless) yang ada di Bank Jombang.

Related Posts

14

Apr
Berita

Bank Jombang Raih Golden Trophy, Tegaskan Kinerja Unggul di Top BUMD Awards 2026

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh PT. BPR Bank Jombang Perseroda dalam ajang bergengsi Top BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh TopBusiness. Acara puncak penghargaan ini berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta. Dalam ajang tersebut, Bank Jombang berhasil meraih Golden Trophy, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada BUMD dengan kinerja dan inovasi unggul secara […]

07

Apr
Artikel, Berita

3 (Tiga) Lembaga Cek Riwayat Kredit Selain Slik OJK, Jadi Gak Perlu Antri lagi!

Masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada layanan SLIK OJK untuk melakukan pengecekan riwayat kredit. Sesuai dengan ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi perkreditan secara gratis. Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 73, disebutkan bahwa debitur atau nasabah dapat mengakses informasi perkreditan tanpa dikenakan biaya sebanyak[…]