Soal Dana Desa untuk Desa Digital, Begini Penjelasan Dari Kemendes PDT

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan mengeluarkan surat kepada para kepala daerah yang berisikan mengenai rincian pengeluaran dana desa untuk pelaksanaan program Desa Digital.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Fajar Tri Suprapto saat menyampaikan pesan dari Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta kepada para peserta Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten, Kamis, 12/12/2024, dikutip dari pemberitaan media nasional.

Menurut Fajar, hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025. Undang-Undang tersebut telah mengatur bahwa penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan Desa Digital.

“Desa Digital merupakan nomenklatur yang setara dengan Desa Cerdas, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024,” jelasnya.

Desa Cerdas merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Program tersebut memiliki enam pilar, yaitu Masyarakat Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kelola Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas.

Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa penggunaan dana desa untuk Desa Digital atau Desa Cerdas tersebut didasarkan pada tiga akun atau pos anggaran di APBDes, yaitu

  1. Akun 1.4.08 tentang Sistem Informasi Desa. Pos anggaran itu mencakup pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data dan administrasi desa, seperti sistem administrasi kependudukan, layanan publik, dan data pembangunan.
  2. Akun 2.6.03 mengenai Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan atau Instansi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa. Pos tersebut mencakup pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi seperti jaringan internet, jaringan komunikasi radio, atau pusat layanan informasi di desa.
  3. Pos anggaran 2.6.19 yang menyangkut Kebutuhan Desa Digital. Pos itu digunakan untuk kebutuhan teknologi informasi yang tidak termasuk dalam dua pos sebelumnya, seperti pelatihan teknologi, perangkat lunak khusus, atau layanan digital tambahan untuk mendukung desa digital.

Sumber: www.itworks.id

Related Posts

20

Jan
Berita

Kunjungan Kerja Bank Arto Moro ke Bank Jombang Bahas Penghimpunan Dana dan Inovasi Produk Keuangan

Jombang, 20 Januari 2025 – Bank Jombang menerima kunjungan kerja dari Bank Arto Moro dalam rangka studi banding terkait strategi penghimpunan dana serta pengelolaan produk keuangan seperti Arisan, Tabungan Extra, dan Deposito. Kegiatan ini berlangsung di kantor pusat Bank Jombang dengan dihadiri oleh para pemimpin kedua lembaga keuangan. Direktur Utama Bank Jombang, Dr. Afandi Nugroho, bersama Direktur […]

06

Jan
Berita

Bank Jombang Ramaikan OXY FUN RUN 2025 Dengan Pelayanan Kesehatan Promo Tabungan

Dukungan pelayanan Bank Jombang untuk meramaikan OXY FUN RUN 2025 dalam rangka olahraga dan promosi daerah pada Minggu (5/1) pagi. Acara Oxy Fun Run 2025 itu mengambil titik start dan finish di depan Tennis Indoor Jombang ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Bank Jombang pun menyediakan stan untuk membantu peserta OXY FUN RUN 2025 seperti; pelayanan kesehatan maupun promo produk tabungan[…]