Bank Jombang, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Tahun Anggaran 2020 telah dapat dicairkan melalui Bank Jombang (Senin, 11 Mei 2020). Kepala Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) serta satu perwakilan pengelola BOP dapat mengambil pencairan dana BOP PAUD tersebut.
Persyaratan pengambilan (BOP PAUD) tahap 1 2020 ini salah satunya ialah Surat Permohonan (per tanggal awal April 2020). Hal tersebut telah diatur sebagai persyaratan pencairan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Nomor : 119/Dikpora PAUD/2020, Perihal : Pengumpulan Proposal Pencairan Dana BOP PAUD Tahap I Tahun 2020, Tanggal 01 April 2020, dijelaskan mengenai Persyaratan yang harus dilengkapi untuk pencairan dana BOP PAUD Tahap I Tahun 2020.
Penyaluran melalui Bank Jombang sebagai upaya memudahkan dan efektivitas sekolah (BOP PAUD) menerima dana dan segera bisa memanfaatkannya.