Pembayaran Tunai Ditolak? Ternyata Pelaku Usaha Bisa Terkena Sanksi Hukum!

Media sosial dihebohkan dengan toko roti yang menolak pembayaran cash dari seorang nenek. Toko tersebut hanya menerima sistem pembayaran tanpa uang tunai (cashless).
Padahal kebijakan pelaku usaha yang secara sepihak menolak pembayaran tunai dalam hal ini rupiah berpotensi melanggar ketentuan hukum. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut.

Dalam Pasal 33 ayat (1) dijelaskan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah sebagai pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (22/12/2025).

Hal itu juga ditekankan oleh Bank Indonesia (BI). Penggunaan Rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran memang dapat menggunakan instrumen pembayaran non tunai, namun bukan berarti pembayaran secara tunai harus ditolak atau dilarang.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.

BI memang mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

Meski demikian, pembayaran tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah. “(Dikarenakan) keragaman demografi dan tantangan geografis, serta teknologi Indonesia,” ucap Denny.

Sumber: finance.detik.com

Related Posts

14

Apr
Berita

Bank Jombang Raih Golden Trophy, Tegaskan Kinerja Unggul di Top BUMD Awards 2026

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh PT. BPR Bank Jombang Perseroda dalam ajang bergengsi Top BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh TopBusiness. Acara puncak penghargaan ini berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta. Dalam ajang tersebut, Bank Jombang berhasil meraih Golden Trophy, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada BUMD dengan kinerja dan inovasi unggul secara […]

07

Apr
Artikel, Berita

3 (Tiga) Lembaga Cek Riwayat Kredit Selain Slik OJK, Jadi Gak Perlu Antri lagi!

Masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada layanan SLIK OJK untuk melakukan pengecekan riwayat kredit. Sesuai dengan ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi perkreditan secara gratis. Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 73, disebutkan bahwa debitur atau nasabah dapat mengakses informasi perkreditan tanpa dikenakan biaya sebanyak[…]