Studi Banding PT BPR Kotabaru ke Bank Jombang Perkuat Tata Kelola Rekening Kas Desa

Jombang, 11 Februari 2026 — PT BPR Kotabaru bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan studi banding ke Bank Jombang dalam rangka peningkatan tata kelola dan kualitas layanan perbankan, khususnya terkait pengelolaan Rekening Kas Desa.

Kegiatan ini menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar lembaga perbankan daerah dalam mendukung pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Rombongan PT BPR Kotabaru diterima langsung oleh jajaran manajemen Bank Jombang, mulai dari Direktur Utama, Direktur Bisnis, hingga para pejabat terkait.

Turut hadir dan mendampingi kegiatan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Wakil Bupati Jombang M. Salmanudin, S.Ag., M.Pd serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si beserta jajaran.

Dalam kegiatan ini, kedua belah pihak berdiskusi mengenai sistem pengelolaan Rekening Kas Desa, mekanisme pelayanan, hingga strategi penguatan pengawasan dan pelaporan keuangan desa melalui peran BPR sebagai mitra pemerintah daerah.

Melalui studi banding ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara BPR dan pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang efektif serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Related Posts

14

Apr
Berita

Bank Jombang Raih Golden Trophy, Tegaskan Kinerja Unggul di Top BUMD Awards 2026

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh PT. BPR Bank Jombang Perseroda dalam ajang bergengsi Top BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh TopBusiness. Acara puncak penghargaan ini berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta. Dalam ajang tersebut, Bank Jombang berhasil meraih Golden Trophy, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada BUMD dengan kinerja dan inovasi unggul secara […]

07

Apr
Artikel, Berita

3 (Tiga) Lembaga Cek Riwayat Kredit Selain Slik OJK, Jadi Gak Perlu Antri lagi!

Masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada layanan SLIK OJK untuk melakukan pengecekan riwayat kredit. Sesuai dengan ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi perkreditan secara gratis. Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 73, disebutkan bahwa debitur atau nasabah dapat mengakses informasi perkreditan tanpa dikenakan biaya sebanyak[…]