Masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada layanan SLIK OJK untuk melakukan pengecekan riwayat kredit. Sesuai dengan ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi perkreditan secara gratis.
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 73, disebutkan bahwa debitur atau nasabah dapat mengakses informasi perkreditan tanpa dikenakan biaya sebanyak satu kali dalam kurun waktu 12 bulan melalui Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Artinya, selain melalui SLIK OJK, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan dari beberapa lembaga resmi berikut:
- PT Pefindo Biro Kredit (IdScore)
- PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK)
- PT Kredit Biro Indonesia Jaya (CBI)
Ketiga lembaga tersebut merupakan LPIP yang telah mendapatkan izin resmi dan diawasi oleh OJK. Masing-masing menyediakan fasilitas pengecekan riwayat kredit yang dapat diakses oleh masyarakat, bahkan tersedia layanan gratis satu kali dalam setahun.
Dengan adanya alternatif ini, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang untuk melakukan pengecekan SLIK di kantor OJK. Proses cek riwayat kredit juga bisa dilakukan secara lebih fleksibel, bahkan sebagian layanan sudah tersedia secara online.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi kredit, terutama bagi yang ingin mengajukan pinjaman atau memastikan kondisi kreditnya tetap sehat.
Tips:
Manfaatkan fasilitas cek gratis ini secara rutin setahun sekali untuk memastikan tidak ada masalah pada riwayat kredit Anda.







