Daftar Lengkap Sektor BUMN-Swasta yang Dikecualikan WFH 1 Hari, Bagaimana Bank Jombang?

Pemerintah mengimbau swasta, BUMN hingga BUMD menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai upaya penghematan energi. Aturan teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.
Namun ada beberapa sektor yang dikecualikan dalam kebijakan WFH. Misalnya, sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan lain-lain.

“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, jalan tol, air bersih, dan ppengangkutan sampah,” ujar Yassierli dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2026).

“Sektor retail atau perdagangan, bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan. Sektor industri dan produksi, pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi. Sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality,” sambung Yassierli.

Pengecualian juga dikecualikan untuk sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan usaha kuliner. Kemudian sektor transportasi dan logistik, angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, jasa sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.

Pada kesempatan itu, Yassierli juga mengimbau perusahaan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tepat kerja. Misalnya, pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi hingga bijak dalam penggunaan BBM.

“Melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja antara lain, A, pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi. B, pemanfaatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak dan C, pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur,” beber Yassierli.

Buruh atau serikat pekerja juga diminta dilibatkan dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi. Yassierli lalu mendorong perusahaan untuk berinovasi menciptakan cara kerja yang produktif dan lebih adaktif dalam penggunaan energi.

Bagaimana Dengan Operasional Bank Jombang

Dalam mendukung program pemerintah terkait upaya penghematan energi, Bank Jombang pada prinsipnya tetap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Namun berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sektor jasa keuangan dan perbankan termasuk dalam sektor yang dikecualikan dari kebijakan Work From Home (WFH).

Dengan demikian, pelayanan operasional Bank Jombang tetap berjalan 5 (lima) hari kerja seperti biasa dan tidak terdampak langsung oleh kebijakan WFH satu hari dalam sepekan.

Meskipun demikian, Bank Jombang tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dalam hal penghematan energi dengan cara:

  • Mengoptimalkan penggunaan listrik di lingkungan kerja
  • Mendorong penggunaan peralatan kerja yang lebih hemat energi
  • Meningkatkan budaya kerja yang lebih efisien dan bijak dalam penggunaan energi

Bank Jombang juga akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah serta menunggu ketentuan lanjutan apabila terdapat kebijakan baru yang harus disesuaikan.

Informasi resmi terkait operasional dan kebijakan internal akan terus disampaikan melalui media resmi Bank Jombang agar dapat diketahui oleh seluruh nasabah dan masyarakat.

Sumber: Detik.com

Related Posts

14

Apr
Berita

Bank Jombang Raih Golden Trophy, Tegaskan Kinerja Unggul di Top BUMD Awards 2026

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh PT. BPR Bank Jombang Perseroda dalam ajang bergengsi Top BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh TopBusiness. Acara puncak penghargaan ini berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta. Dalam ajang tersebut, Bank Jombang berhasil meraih Golden Trophy, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada BUMD dengan kinerja dan inovasi unggul secara […]

07

Apr
Artikel, Berita

3 (Tiga) Lembaga Cek Riwayat Kredit Selain Slik OJK, Jadi Gak Perlu Antri lagi!

Masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada layanan SLIK OJK untuk melakukan pengecekan riwayat kredit. Sesuai dengan ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi perkreditan secara gratis. Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 73, disebutkan bahwa debitur atau nasabah dapat mengakses informasi perkreditan tanpa dikenakan biaya sebanyak[…]