Gandeng Usaha Mikro, Bank Jombang Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Jombang

Jombang, tepatnya Sabtu, 04 Maret 2023 Bank Jombang mengadakan acara bersama beberapa pegiat UMKM se-Kabupaten Jombang dengan mengusung tema “Strategi Marketing dan Optimasi Bisnis Jombang Kita Pay” dalam acara tersebut Bank Jombang mengundang tiga narasumber, diantaranya dari Dinas Koperasi Jombang, Vendor Jombang Kita Pay serta agen bisnis yang bergerak di bidang UMKM.

Bersama pengusaha mikro, Bank Jombang memberikan informasi dan edukasi tentang bagaimana cara menjadi agen bisnis yang handal dan modern, ditengah persaingan bisnis online secara global. Disamping itu juga Bank Jombang memberikan kepada pelaku usaha mikro layanan mobile Bank Jombang sebagai bank digital yakni Aplikasi Jombang Kita Pay. Dengan berbagai kebutuhan transaksi yang ada Jombang Kita Pay seperti pembukaan tabungan bpr dan pengajuan kredit juda dapat melakukan berbagai pembayaran dan pembelian. Sehingga pelaku usaha dapat menggunakan layanan tersebut.

Kedepannya kegiatan ini akan terus berlanjut Bank Jombang bersama pelaku usasa mikro, sehingga dapat bersinergi membangun bersama untuk kemajuan prekomonian Kabupaten Jombang.

Related Posts

14

Apr
Berita

Bank Jombang Raih Golden Trophy, Tegaskan Kinerja Unggul di Top BUMD Awards 2026

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh PT. BPR Bank Jombang Perseroda dalam ajang bergengsi Top BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh TopBusiness. Acara puncak penghargaan ini berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta. Dalam ajang tersebut, Bank Jombang berhasil meraih Golden Trophy, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada BUMD dengan kinerja dan inovasi unggul secara […]

07

Apr
Artikel, Berita

3 (Tiga) Lembaga Cek Riwayat Kredit Selain Slik OJK, Jadi Gak Perlu Antri lagi!

Masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada layanan SLIK OJK untuk melakukan pengecekan riwayat kredit. Sesuai dengan ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi perkreditan secara gratis. Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 73, disebutkan bahwa debitur atau nasabah dapat mengakses informasi perkreditan tanpa dikenakan biaya sebanyak[…]