PD BPR Bahteramas Kendari Kunjungi Bank Jombang untuk Sinergi KURDA dan ATM Cardless

Pada tanggal 18 Februari 2025, PD BPR Bahteramas Kendari melaksanakan kunjungan kerja ke Bank Jombang Tower dengan tujuan memperkuat sinergi melalui berbagi pengetahuan terkait kebijakan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) dan implementasi layanan ATM tanpa kartu (Cardless).

Delegasi dari PD BPR Bahteramas Kendari dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas dan Direktur Utama, serta didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, staf BPKAD Kota Kendari, Manajer Pemasaran, dan karyawan IT BPR.

 

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai strategi dan kebijakan yang telah diterapkan dalam penyaluran KURDA, serta berbagi pengalaman terkait tantangan dan solusi dalam proses tersebut. Selain itu, implementasi layanan ATM Cardless menjadi topik utama, di mana Bank Jombang berbagi pengalaman mereka dalam penerapan teknologi ini untuk meningkatkan kemudahan dan keamanan transaksi bagi nasabah.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara PD BPR Bahteramas Kendari dan Bank Jombang, serta meningkatkan kualitas layanan perbankan bagi masyarakat melalui inovasi dan kolaborasi yang berkelanjutan.

Related Posts

14

Apr
Berita

Bank Jombang Raih Golden Trophy, Tegaskan Kinerja Unggul di Top BUMD Awards 2026

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh PT. BPR Bank Jombang Perseroda dalam ajang bergengsi Top BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh TopBusiness. Acara puncak penghargaan ini berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta. Dalam ajang tersebut, Bank Jombang berhasil meraih Golden Trophy, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada BUMD dengan kinerja dan inovasi unggul secara […]

07

Apr
Artikel, Berita

3 (Tiga) Lembaga Cek Riwayat Kredit Selain Slik OJK, Jadi Gak Perlu Antri lagi!

Masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada layanan SLIK OJK untuk melakukan pengecekan riwayat kredit. Sesuai dengan ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi perkreditan secara gratis. Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 73, disebutkan bahwa debitur atau nasabah dapat mengakses informasi perkreditan tanpa dikenakan biaya sebanyak[…]