Sehubungan dengan telah dilakukannya perubahan bentuk badan hukum berdasarkan:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0027590.01.01 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOMBANG (PERSERODA).
- Surat persetujuan OJK Nomor: S-895/KR.042/2019 pada tanggal 25 Oktober 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan perubahan Nama Bank Saudara.
Maka bersama ini kami informasikan bahwa terhitung mulai tanggal 7 November 2019 dan seterusnya akan menggunakan nama PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOMBANG (PERSERODA) dengan perubahan sebagai berikut :
Berkaitan dengan hal tersebut, maka hak dan kewajiban maupun seluruh kekayaan / aset PD. BPR BANK JOMBANG yang sudah ada menjadi hak dan kewajiban maupun kekayaan/aset PT BPR BANK JOMBANG (PERSERODA).
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.