Peninjauan Gedung Baru Bank Jombang Oleh Bupati Hj. Mundjidah Wahab dan Arahan Bupati untuk BPR Pemda se- Jatim Bali

Bertepatan dengan acara Rakerwil I Tahun 2022 oleh DPW Perbamida Jatim – Bali – Nusa Tenggara – Maluku Utara serta acara peresmian Gebung Kantor Pusat PT. BPR Bank Jombang Perseroda yang terletak di Jl. Presiden KH. Abdulrahman Wahid No. 153 – 155, Bupati Jombang Ibu Hj. Mundjidah Wahab meninjau langsung dan menghadiri para Direksi BPR/S masing – masing DPW Perbamida.

Dihadapan DPW Perbamida Bupati Jombang menyampaikan bahwa setiap BPR/S terus meningkatkan kualitas sumber dayanya dalam perkembangan zaman teknologi saat ini, salah satu foktor pendorong untuk terus maju yaitu mengembagkan pembelajaran, teknologi, dan ide – ide kreatif produk perbankan yang akan di pasarkan kepada nasabah. Sehingga mampu bersaing dengan bank – bank lainnya.

Sebagai akhir rangkaian acara ramah tamah dan pemberian sambutan oleh Bupati Jombang, selanjutnya Jajaran Direksi Bank Jombang, Ketua Perbamida Pusat Ibu Sofia Nurkrisnajati sekaligus Direktur Utama PT. BPR Delta Artha Siduarjo mengajak Ibu Hj. Mundjidah Wahab dan rombongan untuk meninjau ruangan perlantai Gedung Bank Jombang.

Related Posts

14

Apr
Berita

Bank Jombang Raih Golden Trophy, Tegaskan Kinerja Unggul di Top BUMD Awards 2026

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh PT. BPR Bank Jombang Perseroda dalam ajang bergengsi Top BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh TopBusiness. Acara puncak penghargaan ini berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta. Dalam ajang tersebut, Bank Jombang berhasil meraih Golden Trophy, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada BUMD dengan kinerja dan inovasi unggul secara […]

07

Apr
Artikel, Berita

3 (Tiga) Lembaga Cek Riwayat Kredit Selain Slik OJK, Jadi Gak Perlu Antri lagi!

Masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada layanan SLIK OJK untuk melakukan pengecekan riwayat kredit. Sesuai dengan ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2022, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi perkreditan secara gratis. Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 73, disebutkan bahwa debitur atau nasabah dapat mengakses informasi perkreditan tanpa dikenakan biaya sebanyak[…]