Tanggapan Pemberitaan: Penanganan Kredit Bermasalah Dilakukan Sesuai Prosedur

Menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait proses penanganan kredit bermasalah, PT BPR Bank Jombang Perseroda memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi serta menjelaskan langkah-langkah yang selama ini dijalankan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen memberikan pelayanan prima, Bank Jombang senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kredit, termasuk dalam penanganan kredit bermasalah.

    • Bank terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada nasabah
      PT BPR Bank Jombang Perseroda berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada seluruh nasabah. Setiap proses layanan, baik dalam hal pembiayaan, administrasi, maupun penyelesaian masalah kredit, dilakukan dengan pendekatan humanis dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip pelayanan prima.

    • Bank tidak memiliki produk khusus dan tidak memberikan kredit untuk lembaga berupa pondok pesantren maupun agunan atas nama pondok pesantren
      Bank tidak menyediakan produk pembiayaan khusus yang ditujukan langsung kepada lembaga pondok pesantren sebagai entitas hukum. Selain itu, bank juga tidak menerima agunan atau jaminan yang didaftarkan atas nama lembaga pondok pesantren. Semua pengajuan kredit dilakukan secara individu oleh perseorangan yang sah secara hukum, dengan jaminan yang dapat dibuktikan secara legalitas.

    • Jika terjadi gagal bayar yang mengakibatkan kredit bermasalah hingga menjadi kredit macet, maka bank memproses sesuai prosedur yang berlaku mulai pembinaan, peringatan, panggilan, perubahan skema dan struktur kredit, hingga lelang. Jadi tidak serta-merta melakukan lelang
      Ketika nasabah mengalami kesulitan pembayaran, bank tidak langsung mengambil langkah hukum atau lelang. Prosesnya dimulai dengan pembinaan dan pendekatan personal. Nasabah akan diberikan surat peringatan, dipanggil untuk berdiskusi, dan ditawarkan solusi berupa restrukturisasi kredit, seperti perubahan jangka waktu atau angsuran. Lelang hanya dilakukan jika seluruh upaya penyelamatan tersebut tidak berhasil.

    • Proses lelang melalui beberapa tahapan: komunikasi intensif dengan nasabah, upaya penyelesaian secara persuasif, pemberitahuan lelang, pengumuman, hingga proses lelang dilakukan
      Sebelum sampai pada tahap lelang, bank menjalankan serangkaian proses administratif dan komunikasi secara intens dengan debitur. Hal ini mencakup upaya persuasif untuk mencari solusi bersama, pemberian surat pemberitahuan rencana lelang, serta pengumuman resmi. Proses ini dilakukan agar nasabah memiliki kesempatan dan waktu untuk menyelesaikan kewajiban sebelum agunan benar-benar dilelang.

    • Proses lelang dilakukan oleh lembaga KPKNL secara transparan tanpa pengkondisian, di mana mekanisme mengikuti ketentuan yang berlaku
      Jika proses lelang benar-benar dilakukan, pelaksanaannya diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lembaga resmi milik negara yang ditunjuk untuk menjalankan lelang jaminan. Prosedur ini dilakukan secara terbuka dan adil, tidak ada pengondisian terhadap siapa pun, dan semua langkah mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.

    • Bilamana ada proses lelang, maka siapapun berhak mengikuti, termasuk debitur bisa melakukan pelunasan kewajiban sehingga proses yang ada tidak merugikan pihak manapun
      Dalam setiap proses lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL, siapapun memiliki hak yang sama untuk ikut serta, termasuk debitur itu sendiri. Bahkan sebelum lelang berlangsung, debitur diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan. Dengan mekanisme ini, proses penyelesaian kredit bermasalah tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan tidak merugikan pihak manapun, baik debitur maupun bank.

PT BPR Bank Jombang Perseroda tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi bagi masyarakat, khususnya nasabah, apabila terdapat informasi yang kurang tepat atau perlu diluruskan. Komitmen Bank Jombang adalah menjaga kepercayaan publik, menjalankan fungsi intermediasi secara bertanggung jawab, serta memastikan bahwa setiap proses berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

—————-
Hotline Bank Jombang:

Call Center: (032) 870797
WhatApp Center: 0812-1688-8499
Email: info@bankjombang.co.id

—————–
Sedangkan untuk layanan pengaduan nasabah silahkan melalui link berikut:
Pengaduan nasabah

 

Related Posts

02

Feb
Artikel, Berita

Investasi Emas Jadi Lebih Mudah Lewat Promo Romantis Bank Jombang

Dalam rangka menyambut bulan Februari yang identik dengan nuansa kasih sayang, PT BPR Bank Jombang (Perseroda) menghadirkan program spesial bertajuk “Promo Romantis – Promo Emas Fantastis.” Program ini menjadi kesempatan menarik bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas dengan cara yang lebih mudah, ringan, dan menguntungkan. Melalui promo ini, nasabah dapat memiliki emas dari Galeri 24 Pegadaian […]